Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Shane Lukas Cengar-cengir saat di Polres Jaksel, Ternyata Merasa Tak Salah Atas Penganiayaan David
Viral video yang merekam teman Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) saat cengar-cengir di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Di media sosial Twitter dan Instagram, viral video yang merekam teman Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) saat cengar-cengir di Polres Metro Jakarta Selatan.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tags
Shane Lukas
Mario Dandy Satriyo
David
penganiayaan
GP Ansor
Polres Metro Jakarta Selatan
dianiaya
Happy Sihombing
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.