Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Shane Lukas Melawan, Bantah Lakukan Pembiaran Saat Mario Dandy Aniaya Brutal David

Happy menduga ada relasi ketergantungan antara Shane Lukas dan Mario Dandy.

Tayang:
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kuasa hukum dari Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). Shane Lukas ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, terhadap putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora. 

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Shane terbukti memprovokasi Mario Dandy Satrio hingga akhirnya memicu penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor, di dekat rumah temannya di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Shane terbukti memprovokasi Mario Dandy Satrio hingga akhirnya memicu penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor, di dekat rumah temannya di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam. (Kompas/Dzaky Nurcahyo)

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Baca juga: Rafael Alun Punya Rumah Mewah di Manado Tapi Pajaknya Bisa Murah Meriah, Lurah Ungkap Alasannya

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved