Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Shane Lukas Melawan, Bantah Lakukan Pembiaran Saat Mario Dandy Aniaya Brutal David
Happy menduga ada relasi ketergantungan antara Shane Lukas dan Mario Dandy.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca juga: Rafael Alun Punya Rumah Mewah di Manado Tapi Pajaknya Bisa Murah Meriah, Lurah Ungkap Alasannya
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kuasa-hukum-dari-shane-lukas-19-happy-sp-sihombing-teman-mario-dandy-satriyo.jpg)