Viral di Media Sosial
Debt Collector yang Beringas Bentak Polisi saat Tarik Mobil Clara Shinta Ditangkap: Kini, Anteng
Pelaku utama debt collector yang viral karena membentak-bentak anggota Bhabinkamtibmas Tebet, Aiptu Evin, ditangkap Polda Metro Jaya.
"Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH," sambungnya.
Selain itu Hengki juga menjelaskan, bahwa pasa saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar memaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.
Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
5 Fakta Mahasiswa Amikom Rheza Sendy Pratama Tewas saat Demo, Tubuh Ada Bekas Pijakan Sepatu |
![]() |
---|
Setelah Jam Richard Mille Rp11,7 Miliar, Kini Tas Branded dan Uang Tunai Sahroni Dikembalikan Warga |
![]() |
---|
Kabar Terkini Puluhan Ekor Kucing Milik Uya Kuya Setelah Rumah Dijarah, Sherina Munaf: Sangat Kurus |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Karena Ucapan Kontroversial, Terbaru Adies Kadir |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dimutasi dari Jabatannya, Anggap Tak Cukup Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.