Viral di Media Sosial

Debt Collector yang Beringas Bentak Polisi saat Tarik Mobil Clara Shinta Ditangkap: Kini, Anteng

Pelaku utama debt collector yang viral karena membentak-bentak anggota Bhabinkamtibmas Tebet, Aiptu Evin, ditangkap Polda Metro Jaya.

Istimewa
Sejumlah debt collector terekam kamera mengambil paksa mobil seorang wanita hingga membentak polisi di apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.  

"Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH," sambungnya.

Selain itu Hengki juga menjelaskan, bahwa pasa saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar memaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved