Viral di Media Sosial

Debt Collector yang Beringas Bentak Polisi saat Tarik Mobil Clara Shinta Ditangkap: Kini, Anteng

Pelaku utama debt collector yang viral karena membentak-bentak anggota Bhabinkamtibmas Tebet, Aiptu Evin, ditangkap Polda Metro Jaya.

Istimewa
Sejumlah debt collector terekam kamera mengambil paksa mobil seorang wanita hingga membentak polisi di apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.  

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pelaku utama debt collector yang viral karena membentak-bentak anggota Bhabinkamtibmas Tebet, Aiptu Evin saat menarik kendaraan seorang selebgram bernama Clara Shinta di kawasan apartemen Tebet, akhirnya keciduk juga.

Erick Johnson Saputra Simangunsong, kini lebih banyak diam tak segarang seperti di video yang telah banyak beredar.

Dia berhasil ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Rabu (1/3/2023) dini hari di kawasan Sumatera Utara (Sumut).

"Menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban, Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

Hengki mengatakan penangkapan Erick merupakan hasil kerjasama dengan Polda Sumatera Utara.

Baca juga: 6 Debt Colletcor di Bekasi Diringkus Polisi Usai Rampas Mobil Warga yang Sedang Berbelanja

"Penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara," ungkapnya.

Hengki menyebut hal ini merupakan komitmen untuk menangkap aksi premanisme berbalut debt collector yang meresahkan masyarakat.

"Tersangka Erick Js Simangunsong saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. Di perkirakan sampai besok pagi," jelasnya.

Baca juga: Debt Collector Berulah Lagi di Jakarta, Motor Warga Dirampas di Cengkareng

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang debt collector pelaku kekerasan terhadap anggota polisi dan selebgram Clara Shinta sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminial Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, adapun dari ketujuh tersangka itu empat di antaranya saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Adapun tiga debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.

"Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang kita amankan (sementara) tiga orang," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Sementara itu, terkait empat orang debt collector yang saat ini masih buron antara lain, Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.

Dikatakan Hengki, untuk tersangka DPO bernama Erick Simangunsong merupakan sosok yang memakai baju bergaris biru pada video viral dan melakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin.

"Kami sedang mengejar empat orang lagi pertama bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong, kalo yang di media sosial yang (pakai baju) garis-garis biru," sebut Hengki.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved