Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Derita David usai Dianiaya dengan Brutal oleh Mario Dandy, Masih Belum Siuman dan Kerap Alami Kejang
Ayah David (17), Jonathan Latumahina menceritakan penderitaan anaknya setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy. David hingga kini belum sadar
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Ayah David (17), Jonathan Latumahina menceritakan penderitaan anaknya setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20).
Sekedar informasi, David dianiaya dengan brutal oleh Mario Dandy Satrio pada Senin (20/2/2023) di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodp tersebut menganiaya David setelah mendengar aduan pacarnya AGH (15).
Kini sejak dianiaya Mario Dandy David belum juga siuman hingga saat ini.
TONTON JUGA
David terbaring di ruang ICU RS Mayapada Kuningan, Jakarta.
Di media sosial Twitter, Jonathan Latumahina menceritakan di masa kritisnya, sang anak sangat menderita.
"Perlu diketahui bahwa sejak kejadian 20 februari, David koma dengan respon yang sangat memprihatinkan," tulis Jonathan Latumahina.
Jonathan Latumahina mengatakan David mengalami kejang secara terus menerus.
"Kejang selama 2x24 jam di medika kemudian dirujuk ke mayapada.
Saya tidak akan pernah lupa erangan dia, kejang-kejang tubuh kurusnya. Akan ada yang membayar untuk siksaan itu," tulis Jonathan Latumahina.
Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Kembali Diperiksa, Polisi Libatkan Apsifor Demi Dalami Kondisi Psikologis
Jonathan Latumahina lalu menambahkan meski belum siuman, kondisi David menunjukan perkembangan yang bagus.
Kemajuan kondisi David terlihat dari respon gerak, pendengaran dan penglihatan yang sudah semakin membaik.
"Mohon maaf tidak bisa menjawab satu persatu, david hari ini sudah semakin baik kondisinya.
Memang belum sadar, tapi respon gerak, pendengaran dan penglihatannya sudah mengalami kemajuan yang luar biasa.
Itu karena doa-doa dari temen semua, karena memang kemajuan ini diluar perkiraan," tulis Jonathan Latumahina.
Peranan AGH Terbongkar
Shane membongkar peran pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David .
Melalui pengacaranya Happy SP Sihombing, Shane menyebut AG termasuk orang yang ikut merekam aksi penganiayaan brutal oleh Mario.
"Setelah dikonfirmasi (ke Shane), jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si AG (rekam) pakai HP-nya sendiri," kata Happy saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).
Selain itu, lanjut Happy, Shane menyebut bahwa AG tidak menolong David.
Shane hanya melihat seorang wanita diduga ibu dari teman David berinisial N yang memberikan pertolongan kepada korban.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan David Versi Mario Dandy, Sebut Shane dan AGH Cuma Nonton saat Korban Dianiaya
"Tadi ceritanya (Shane) sih (AG) enggak (menolong David). Ada juga ibu-ibu, tapi klien saya nggak tahu. Yang jelas dia penduduk di situ," ungkap Happy.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengklaim AG sempat menolong David.
Ade Ary mengatakan, ibu dari teman korban berinisial N menjadi orang pertama yang memberikan pertolongan kepada David.
N lalu menyuruh AG mengangkat kepala David ke pangkuannya dengan tujuan agar darah tidak mengalir ke hidung korban.
"Hal itu dalam rangka pertolongan karena saksi N ibu dari rekan korban itu meminta tolong ke anak saksi AG untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung," kata Ade kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Di sisi lain, Happy mengungkap obrolan kliennya dengan Mario Dandy Satriyo saat berada di dalam mobil Rubicon pada Senin (20/2/2023).
Baca juga: Aldila Jelita Bukan Cuma Sekali Ingin Cerai dari Indra Bekti, Kembali Bersatu Setelah Pelukan
Saat itu Mario, Shane, dan AG bergerak menuju Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk menemui David.
Mulanya, jelas Happy, Mario berkali-kali menghubungi Shane dan mengajaknya pergi ke minimarket.
Namun, Happy menyebut kliennya tidak menjawab telepon Mario hingga akhirnya anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu datang ke rumah Shane.
Menurut dia, Mario memaksa agar Shane ikut dengannya.
"Bahwa sebelum kejadian itu dia ditelepon, hampir sama dengan keterangan bapaknya bahwa dia tidak mau, ditolak. Tapi si Mario dia maksa, dia datang ke rumahnya si Shane. Itu janjinya ke toko (minimarket) dekat perumahan Shane," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Di dalam mobil Rubicon, Mario mengatakan bahwa ia akan ke kawasan Lebak Bulus.
Namun, Mario mengubah rute perjalanan dari Lebak Bulus menuju Komplek Green Permata, Pesanggrahan.
"Waktu dia (Mario) beralih ke tempat lain, si Shane tanya, kita ke mana nih?" ujar Happy
"(Mario jawab) 'sudah kamu tenang saja, kamu duduk saja. Kita akan ke tempatnya David, setelah itu nanti kamu ikut saja, kamu tidak melakukan apa-apa. Kamu ikuti perintah saya saja'," tambahnya.
Ia mengklaim Shane mulanya tidak mengetahui Mario akan membawanya menemui dan menganiaya David.
Namun, menurut Happy, saat itu Mario meminta Shane tenang. Mario juga disebut akan bertanggung jawab penuh atas peristiwa yang terjadi.
"Dia juga menanyakan kenapa dibawa ke sana. Tapi mario menegaskan gini, 'sudah Shane tenang saja, nanti saya yang tanggung. Kita juga gak ngapa-ngapain kok. Kita hanya ketemu David kok. Saya hanya interogasi kok'," ungkap Happy.
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.