Cerita Kriminal

Jangan Damai, IPW Minta Polisi Proses Hukum Debt Collector yang Ancam Bunuh Anak Nasabah di Jaktim

Dalam proses penagihan utang kepada debitur, debt collector dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Indonesia Police Watch (IPW) meminta debt collector yang mengancam membunuh SI (16), anak dari nasabah warga Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, diproses hukum.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, meski pihak keluarga korban tidak membuat laporan kasus ancaman pembunuhan terhadap anak nasabah, sepatutnya dapat diproses.

Menurut IPW, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bisa membuat laporan tipe A atau aduan internal, agar pelaku dapat diproses atas tindakan pengancaman.

"Apabila perdamaian tercapai karena debitur (pihak berutang) mendapat tekanan psikis anaknya diancam dibunuh maka hal tersebut tidak tepat apabila dibiarkan," kata Sugeng, Rabu (1/3/2023).

Pasalnya dalam proses penagihan utang kepada debitur, debt collector dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan karena mengganggu ketertiban umum dan melawan hukum.

Sehingga bila korban enggan melapor, IPW menilai jajaran Polres Metro Jakarta Timur yang datang mengamankan pelaku pada saat kejadian patutnya membuat laporan tipe A kasus.

Baca juga: Kasus Debt Collector Ancam Tembak Anak Nasabah di Kramat Jati Berakhir Damai

"Kalau polisi mengetahui ada informasi tersebut ya polisi harus harus membuat laporan tipe A. Karena biasanya masyarakat takut kalau melaporkan. Seperti itu," ujar Sugeng.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus ancaman pembunuhan dialami SI kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono.

Namun hingga berita ditulis Budi urung menanggapi kasus yang membuat empat debt collector diamankan jajaran Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur tersebut.

Sementara Kapolsek Kramat Jati Kompol Tuti Aini mengatakan kasus berakhir damai setelah orang tua SI tidak membuat laporan dan menyelesaikan kasus secara musyawarah.

"Sudah selesai, yang punya utang tidak mau bikin laporan," kata Tuti.

Sebelumnya, empat orang debt collector dari koperasi bank keliling diamankan warga di Jalan Datuk Tonggara, Kecamatan Kramat Jati pada Selasa (28/2/2023) siang.

Keempatnya diamankan warga setelah korban berinisial SI (16) berteriak meminta tolong karena diancam pelaku akan ditikam dan ditembak bila sang ayah tidak membayar utang.

Kejadian bermula ketika dua debt collector dari sebuah koperasi bank keliling datang ke rumah korban untuk menagih utang sebesar Rp400 ribu dari ibu SI pada Selasa (28/2/2023) pagi.

Karena saat kejadian ibu SI menjadi nasabah sedang sakit dan dibawa ke kampung halaman, kedua pelaku hanya bertemu KO (58), ayah korban yang bekerja sebagai pekerja bangunan.

4 debt collector yang diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur karena mengancam akan membunuh anak nasabah, Kramat Jati, Selasa (28/2/2023)
4 debt collector yang diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur karena mengancam akan membunuh anak nasabah, Kramat Jati, Selasa (28/2/2023) (Istimewa)

KO yang tidak mengetahui sang istri memiliki utang lalu menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu sebagai pembayaran awal, kedua pelaku pun menerima uang lalu pergi tanpa terjadi keributan.

Pada sore hari yang sama kedua pelaku kembali datang untuk menagih sisa utang, alasannya uang Rp100 ribu tersebut belum termasuk bunga utang dan tenggat pembayaran jatuh waktu.

Namun kala itu KO sedang tidak berada di rumah, hanya ada SI dan seorang kakak laki-laki SI yang mengaku tidak memiliki uang untuk membayar sisa utang berikut bunga pinjaman.

Tidak terima dengan pernyataan tersebut, kedua pelaku memaksa masuk ke rumah dan merampas paksa handphone milik SI dengan alasan sebagai jaminan pembayaran utang sang ibu.

Empat debt collector yang diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur karena mengancam akan membunuh anak nasabah, Kramat Jati, Selasa (28/2/2023)
Empat debt collector yang diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur karena mengancam akan membunuh anak nasabah, Kramat Jati, Selasa (28/2/2023) (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Tak berhenti di situ, kedua pelaku bahkan mengambil sebilah pisau dari dapur rumah korban lalu menodong serta mengancam akan menembak SI hingga tewas bila utang tak kunjung dibayar.

"Pas saya lagi mencuci piring dia (pelaku) ngomong 'lama-lama saya bunuh nih'. Posisi dia pegang pisau sambil bilang 'kamu saya bunuh lo dek'," kata SI menirukan ucapan pelaku.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved