Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Katanya Mario Dandy Bebas Alkohol saat Aniaya David, Tapi Ada Miras yang Tinggal Setengah di Rubicon

Polisi sebut Mario Dandy bebas alkohol saat menganiaya David, tapi kok di mobil anak pejabat pajak itu ada botol miras yang tinggal setengah.

Kolase Tribun Jakarta
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, Mario Dandy bebas narkoba dan minuman beralkohol saat melakukan penganiayaan terhadap David. Akan tetapi ditemukan botol miras yang tinggal setengah di Rubiconnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, Mario Dandy Satriyo (20) bebas narkoba dan minuman beralkohol.

Hanya saja, penyidik tetap akan mendalaminya.

"Itu masih kami dalami. Sampai saat ini sadar," kata Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) lalu.

Meski begitu ditemukan satu botol minuman keras (miras) yang isinya tinggal setengah di dalam Mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David (17).

Mobil berpelat nomor B 2571 PBP itu telah disita polisi dan masih masih terparkir di halaman belakang Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Tak hanya botol miras, ternyata ada barang lain yang masih tertinggal di mobil tersebut.

TONTON JUGA

 

Pantauan TribunJakarta.com, ada botol miras di mobil Rubicon tersebut.

Botol miras tersebut diletakkan di cup holder yang ada di jok bagian belakang mobil.

Baca juga: Tenang, Nanti Saya yang Tanggung Kata Mario Ajak Shane Lukas Ketemu David, Ngakunya Mau Interogasi

Dari penampakannya, botol miras itu tinggal setengah.

Selain botol miras, sejumlah barang juga masih tertinggal di mobil Rubicon.

Beberapa di antaranya yaitu kemeja putih, botol minum, dan tempat makan.

Botol miras di mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Botol miras di mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved