2 Anak Diancam Dibunuh Debt Collector Bersamaan Viralnya Video Kemarahan Irjen Fadil Imran
Amarah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran tidak lantas membuat warga aman dari kekerasan dan teror yang dilakukan para debt collector.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Pasalnya sebagai pekerja bangunan yang diupah per hari dia tidak memiliki banyak waktu, sehingga dengan berat hati tidak membuat laporan kasus ancaman pembunuhan dialami GAN dan SSN.
Bahkan ketika penandatanganan surat pernyataan damai dengan kedua pelaku di Polsek Kramat Jati, KO mengaku tidak mengetahui sama sekali isi surat ditanganinya tersebut.
"Anak itu (pelaku) disuruh bikin surat pernyataan. Selesai pelaku saya disuruh tanda tangan, saya enggak baca (isi surat). Selesai tanda tangan saya dikasih handphone anak saya," kata KO.
Saat proses mediasi kasus yang sebenarnya tidak dikehendaki KO secara tulus, kedua debt collector lalu meminta maaf atas ulah mereka sudah melakukan pengancaman.
Setelah kasus ancaman pembunuhan dialami GAN dan SSN berakhir damai, KO hanya bisa berharap kedua pelaku jera sehingga tidak berbuat seenaknya ketika menagih utang.
"Sebenarnya enggak terima dua anak ini menjadi korban. Utang saya tanggung jawab (dilunasi), tetap. Kalau masalah ini (ancaman pembunuhan) saya enggak tahu pasal-pasalnya," ujarnya.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus ancaman pembunuhan dialami SSN kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono.
Namun hingga berita ditulis Budi urung menanggapi kasus yang membuat empat debt collector diamankan jajaran Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur tersebut.
Sementara Indonesia Police Watch (IPW) melakukan proses hukum terhadap debt collector yang mengancam membunuh GAN dan SSN warga Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan meski pihak keluarga korban tidak membuat laporan kasus ancaman pembunuhan terhadap anak nasabah sepatutnya dapat diproses.
Menurut IPW jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membuat laporan tipe A atau aduan internal dibuat kepolisian agar pelaku dapat diproses atas tindakan pengancaman.
"Apabila perdamaian tercapai karena debitur (pihak berutang) mendapat tekanan psikis anaknya diancam dibunuh maka hal tersebut tidak tepat apabila dibiarkan," kata Sugeng.
Pasalnya dalam proses penagihan utang kepada debitur, debt collector dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan karena mengganggu ketertiban umum dan melawan hukum.
Sehingga bila korban enggan melapor, IPW menilai jajaran Polres Metro Jakarta Timur yang datang mengamankan pelaku pada saat kejadian patutnya membuat laporan tipe A kasus.
"Kalau polisi mengetahui ada informasi tersebut ya polisi harus harus membuat laporan tipe A. Karena biasanya masyarakat takut kalau melaporkan. Seperti itu," ujar Sugeng.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Ngaku Diutus Leasing, 8 Pria Diduga Debt Collector Curi Mobil Wanita di Tangerang |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Lift Prioritas Halte Transjakarta BRT Cawang Tak Berfungsi |
![]() |
---|
RS Polri Lakukan Uji Laboratorium Forensik Pastikan Sebab Kematian Bocah di Indekos Penjaringan |
![]() |
---|
Bocah Perempuan yang Tewas di Indekos Penjaringan jAKUT Alami Kekerasan Benda Tumpul |
![]() |
---|
Baru Sehari Diuji Coba, Pramono Klaim Jalur Gratis Tol Fatmawati Efektif Urai Macet TB Simatupang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.