Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Masuknya Daging Ilegal, dari Rusa hingga Belut

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta melakukan pencegahan masuk 17 kemasan daging ilegal.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta melakukan pencegahan masuk 17 kemasan daging dari berbagai jenis hewan asal luar negeri, Kamis (2/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta mencegah masuk 17 kemasan daging ilegal dari berbagai jenis hewan asal luar negeri.

Pencegahan dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (2/3/2023) dari barang bawaan penumpang internasional.

Pencegahan dilakukan karena penumpang menyalahi ketentuan kepabeanan yang berlaku atas komoditi produk hewan yang dibatasi pemasukannya ke dalam negeri.

Kepala Seksi Patroli dan Operasi II, KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Ridwan Arbain mengungkapkan, terdapat dua pencegahan atas upaya pemasukan daging mentah melalui Terminal 3 kedatangan Internasional.

Barang yang dicegah berupa satu kemasan daging mentah yang diduga berasal dari Hewan berjenis rusa.

Daging rusa itu dibawa oleh warga negara Indonesia (WNI) yang terbang dari Australia.

Kemudian ada daging sapi (wagyu), belut, dan uni (bulu babi) yang dibawa oleh warga negara asing (WNA) asal Jepang.

Pencegahan dilakukan sebanyak dua kali terhadap penumpang yang  berbeda yang juga tiba dengan penerbangan yang terpisah.

Baca juga: Bea Cukai Banten Ungkap 743 Kasus Pelanggaran Kepabeanan selama 6 Bulan, Kerugian Negara Rp 31,5 M

"Produk daging mentah dari berbagai jenis hewan tersebut kemudian ditegah karena penumpang tidak dapat menunjukan dokumen izin atas pembawaan daging tersebut," papar Ridwan.

Sementara, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah turut menambahkan, produk hasil hewan berupa daging mentah termasuk barang yang dibatasi jumlah impornya.

Makanya perlu dilengkapi dokumen pelengkap berupa sertifikat kesehatan dari negara asal.

Serta untuk masuk perlu izin dari instansi terkait, pada kasus ini yaitu dari pihak karantina.

"Produk hewan berupa daging mentah memang dibatasi impornya dan memerlukan izin dari karantina, karena dikhawatirkan pada daging tersebut terdapat hama atau penyakit yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat Indonesia," tambah Zaky.

Zaky juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga Indonesia dari masuknya barang yang berpotensi dapat mengganggu kesehatan masyarakat Indonesia.

Selanjutnya 17 kemasan daging mentah dari berbagai jenis hewan tersebut kemudian diserahterimakan kepada Instansi terkait guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved