Polisi Terlibat Narkoba

Istri AKBP Dody Prawiranegara Akan Hadir di PN Jakbar: Beri Kesaksian Meringankan Bagi Sang Suami

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara akan menghadirkan saksi untuk meringankan bagi dirinya.

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Dua tersangka peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara (kiri) akan dikonfrontir di Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara akan menghadirkan saksi untuk meringankan bagi dirinya.

Diketahui, Dody tersandung kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa.

Dody akan menghadirkan istrinya di persidangan perkara narkoba mendatang.

Sang istri akan hadir memberikan keterangan sebagai saksi a de charge atau yang meringankan bagi dirinya.

Tak hanya istri, orang tuanya pun turut dihadirkan pada persidangan mendatang.

Baca juga: Pagi Dirilis Terlibat, Siang Dinyatakan Positif Sabu, Teddy Minahasa Bantah: Itu Pembunuhan Karakter

"Pak Dodi akan mengajukan saksi yang meringankan, yaitu istrinya dan orang tuanya," ujar penasihat hukum Dody, Adriel Purba saat ditemui awak media usai persidangan Rabu (1/3/2023) malam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Adriel membocorkan bahwa mereka akan memberikan kesaksian mengenai komunikasi dengan istri Irjen Pol Teddy Minahasa, Merthy.

Melalui komunikasi itu, Merthy menawarkan untuk memberikan bantuan bagi AKBP Dody.

Baca juga: Cerita Teddy Minahasa Suka ke Spa saat Kuliah, Sampai Kenal Anita yang Kini Ngaku Istri Sirinya

"Ibu Merthy istrinya pak Teddy Minahasa disitu disebutkan mau membantu Ibu Rahma untuk pak TM itu bertanggung jawab," katanya.

Untuk informasi, perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved