Masih Di Bawah Umur, AG Pacar Mario Dandy Berpeluang Tidak Ditahan
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ada aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.
"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.
Baca juga: Mirip Ibu PC Sambo Itu Loh Kata Pengamat Nilai Peran Pacar Mario Soal Penganiayaan David
Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut Mario Dandy Satriyo dan pacarnya berinisial AG, serta Shane Lukas (19) sempat memberikan keterangan bohong.
Pengakuan bohong itu disampaikan ketiganya saat menjalani pemeriksaan awal terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
"Ternyata pada awalnya para tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Hengki.
Namun, sambung Hengki, penyidik mencari bukti baru dan mencocokkan dengan keterangan para tersangka dan pelaku.
"Setelah kami sesuaikan dgn CCTV, dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA (Whatsapp), tergambar semua peranannya di situ," ungkap dia.
Bukti-bukti itu juga yang membuat penyidik mengubah konstruksi pasal yang dipersangkakan kepada Mario dan Shane, serta meningkatkan status AG menjadi pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Dirreskrimum-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Hengki-Haryadi-3e.jpg)