Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

''Mirip Ibu PC Sambo Itu Loh'' Kata Pengamat Nilai Peran Pacar Mario Soal Penganiayaan David

Peran pacar Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David dinilai mirip istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kamis (2/3/2023)

|
Kolase TribunJakarta
Peran pacar Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David dinilai mirip istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kamis (2/3/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH (15) telah ditetapkan polisi sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai peran AGH mirip Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.

"Ya makanya dari beberapa kesempatan saya selalu bilang ini mirip ibu PC nya Sambo itu loh," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).

Fickar mengungkapkan peran AGH mirip istri Ferdy Sambo karena perempuan berusia 15 tahun itu tidak berusaha mencegah Mario saat menganiaya putra petinggi GP Ansor itu.

Fickar menjelaskan AGH telah mengetahui kasus penganiayaan tersebut tapi tak berusaha mencegah.

Menurut Fickar, berdasarkan hukum pidana orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan hadir di lokasi bisa dianggap sebagai pelaku juga.

"Jadi sebenarnya orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan dia hadir disitu tapi tidak mencegah oleh hukum pidana bisa dianggap pelaku juga," ucapnya.

Baca juga: Polisi Temukan Deretan Bukti Sebelum Tetapkan AG Jadi Pelaku Penganiayaan David, Ada Chat WA

"Karena dia tidak melakukan pencegahan, bisa dikatakan pembiaran," sambungnya.

AGH Ditetapkan Sebagai Pelaku

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/2/2023). AGH menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. Sedangkan Mario dan Shane diancam pasal penganiayaan berat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/2/2023). AGH menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. Sedangkan Mario dan Shane diancam pasal penganiayaan berat. (YouTube Kompas TV)

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Pacar Mario Dandy Satriyo insial AG ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (2/3/2023) hari ini.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum, berubah menjadi pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Semanggi, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

"Jadi, anak ini tidak boleh disebut jadi tersangka," ujar dia.

Baca juga: Gue Gak Takut Anak Orang Mati Angkuhnya Mario Aniaya David Sampai Terkapar, Terancam 12 Tahun Bui

Mario Sudah Niat Melukai David

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved