Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
''Mirip Ibu PC Sambo Itu Loh'' Kata Pengamat Nilai Peran Pacar Mario Soal Penganiayaan David
Peran pacar Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David dinilai mirip istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kamis (2/3/2023)
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH (15) telah ditetapkan polisi sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai peran AGH mirip Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
"Ya makanya dari beberapa kesempatan saya selalu bilang ini mirip ibu PC nya Sambo itu loh," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).
Fickar mengungkapkan peran AGH mirip istri Ferdy Sambo karena perempuan berusia 15 tahun itu tidak berusaha mencegah Mario saat menganiaya putra petinggi GP Ansor itu.
Fickar menjelaskan AGH telah mengetahui kasus penganiayaan tersebut tapi tak berusaha mencegah.
Menurut Fickar, berdasarkan hukum pidana orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan hadir di lokasi bisa dianggap sebagai pelaku juga.
"Jadi sebenarnya orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan dia hadir disitu tapi tidak mencegah oleh hukum pidana bisa dianggap pelaku juga," ucapnya.
Baca juga: Polisi Temukan Deretan Bukti Sebelum Tetapkan AG Jadi Pelaku Penganiayaan David, Ada Chat WA
"Karena dia tidak melakukan pencegahan, bisa dikatakan pembiaran," sambungnya.
AGH Ditetapkan Sebagai Pelaku

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Pacar Mario Dandy Satriyo insial AG ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (2/3/2023) hari ini.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum, berubah menjadi pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Semanggi, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Jadi, anak ini tidak boleh disebut jadi tersangka," ujar dia.
Baca juga: Gue Gak Takut Anak Orang Mati Angkuhnya Mario Aniaya David Sampai Terkapar, Terancam 12 Tahun Bui
Mario Sudah Niat Melukai David
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.