Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

''Mirip Ibu PC Sambo Itu Loh'' Kata Pengamat Nilai Peran Pacar Mario Soal Penganiayaan David

Peran pacar Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David dinilai mirip istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kamis (2/3/2023)

|
Kolase TribunJakarta
Peran pacar Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David dinilai mirip istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kamis (2/3/2023). 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary.

Kolase Foto Kombes Hengki Haryadi dan Mario Dandy Satriyo dan AGH.
Kolase Foto Kombes Hengki Haryadi dan Mario Dandy Satriyo dan AGH. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjerat Mario dengan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Sedangkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Namun pasa-pasal di atas berubah saat ditangani Polda Metro Jaya karena didasari pada temuan fakta terbaru yang didapat.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved