Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
''Mirip Ibu PC Sambo Itu Loh'' Kata Pengamat Nilai Peran Pacar Mario Soal Penganiayaan David
Peran pacar Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David dinilai mirip istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kamis (2/3/2023)
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH (15) telah ditetapkan polisi sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai peran AGH mirip Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
"Ya makanya dari beberapa kesempatan saya selalu bilang ini mirip ibu PC nya Sambo itu loh," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).
Fickar mengungkapkan peran AGH mirip istri Ferdy Sambo karena perempuan berusia 15 tahun itu tidak berusaha mencegah Mario saat menganiaya putra petinggi GP Ansor itu.
Fickar menjelaskan AGH telah mengetahui kasus penganiayaan tersebut tapi tak berusaha mencegah.
Menurut Fickar, berdasarkan hukum pidana orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan hadir di lokasi bisa dianggap sebagai pelaku juga.
"Jadi sebenarnya orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan dia hadir disitu tapi tidak mencegah oleh hukum pidana bisa dianggap pelaku juga," ucapnya.
Baca juga: Polisi Temukan Deretan Bukti Sebelum Tetapkan AG Jadi Pelaku Penganiayaan David, Ada Chat WA
"Karena dia tidak melakukan pencegahan, bisa dikatakan pembiaran," sambungnya.
AGH Ditetapkan Sebagai Pelaku

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Pacar Mario Dandy Satriyo insial AG ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (2/3/2023) hari ini.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum, berubah menjadi pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Semanggi, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Jadi, anak ini tidak boleh disebut jadi tersangka," ujar dia.
Baca juga: Gue Gak Takut Anak Orang Mati Angkuhnya Mario Aniaya David Sampai Terkapar, Terancam 12 Tahun Bui
Mario Sudah Niat Melukai David
Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David mengaku tak takut jika korbannya sampai meninggal dunia.
Tak hanya itu, Mario Dandy juga melakukan freekick sampai selebrasi setelah menendang kepada David hingga terkapar di jalanan.
Saat ini, Mario Dandy dikenakan pasal berlapis yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Polisi menjelaskan Mario sempat berteriak freekick sebelum akhirnya mendang kepala David.
"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," kata Kombes Hengki.
Polisi menyampaikan Mario menendang kepala David Ozora tiga kali, dua kali menginjak tengkuk kepala, dan satu kali pukulan ke arah kepala.
Hantaman kaki dan tangan Mario yang menghujam kepala David disebut sangat vital.
"Pada saat terjadinya penganiayaan yang ini sangat sangat memprihatinkan, sangat sangat sadis, itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala."
"Ada dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali pukulan ke arah kepala, ini ke arah yang sangat vital kepala," Kombes Hengki menegaskan.
Selain itu juga didapati Mario menyatakan, 'Gua nggak takut kalau anak orang mati." Ucapan Mario itu saat sedang menganiaya David Ozora.
Penyidik menyimpulkan terdapat mens rea atau sikap batin Mario yang memang memiliki niat jahat untuk mencelakai David Ozora, yang tercermin dari perkataan dan rangkaian penganiayaan.
"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," ungkap Hengki.
Atas perbuatan ini, tersangka Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara.
Pasal Menjerat Mario Sebelumnya
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah lebih dulu menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary.

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjerat Mario dengan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Sedangkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Namun pasa-pasal di atas berubah saat ditangani Polda Metro Jaya karena didasari pada temuan fakta terbaru yang didapat.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.