Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
''Mirip Ibu PC Sambo Itu Loh'' Kata Pengamat Nilai Peran Pacar Mario Soal Penganiayaan David
Peran pacar Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David dinilai mirip istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kamis (2/3/2023)
Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David mengaku tak takut jika korbannya sampai meninggal dunia.
Tak hanya itu, Mario Dandy juga melakukan freekick sampai selebrasi setelah menendang kepada David hingga terkapar di jalanan.
Saat ini, Mario Dandy dikenakan pasal berlapis yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Polisi menjelaskan Mario sempat berteriak freekick sebelum akhirnya mendang kepala David.
"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," kata Kombes Hengki.
Polisi menyampaikan Mario menendang kepala David Ozora tiga kali, dua kali menginjak tengkuk kepala, dan satu kali pukulan ke arah kepala.
Hantaman kaki dan tangan Mario yang menghujam kepala David disebut sangat vital.
"Pada saat terjadinya penganiayaan yang ini sangat sangat memprihatinkan, sangat sangat sadis, itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala."
"Ada dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali pukulan ke arah kepala, ini ke arah yang sangat vital kepala," Kombes Hengki menegaskan.
Selain itu juga didapati Mario menyatakan, 'Gua nggak takut kalau anak orang mati." Ucapan Mario itu saat sedang menganiaya David Ozora.
Penyidik menyimpulkan terdapat mens rea atau sikap batin Mario yang memang memiliki niat jahat untuk mencelakai David Ozora, yang tercermin dari perkataan dan rangkaian penganiayaan.
"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," ungkap Hengki.
Atas perbuatan ini, tersangka Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara.
Pasal Menjerat Mario Sebelumnya
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah lebih dulu menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.