Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Periksa Isi Ponsel David, Keluarga Tak Temukan Hal yang Mengarah ke Pelecehan AGH Pacar Mario Dandy

Kerabat Jonathan Latumahina memeriksa isi ponsel David. Ia lalu mengungkapkan beberapa temuan penting, yakni soal pengakuan AGH (15)

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TWITTER
Kerabat Jonathan Latumahina memeriksa isi ponsel David. Ia lalu mengungkapkan beberapa temuan penting, yakni soal pengakuan AGH (15) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Alto Luger kerabat Jonathan Latumahina memeriksa isi ponsel David.

Lewat media sosial Twitternya pada Selasa (28/2/2023), Alto Luger lalu mengungkapkan beberapa temuan penting, yakni soal pengakuan AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20).

Sekedar informasi pengacara Shane Lukas (19), Happy Sihombing mengungkapkan AGH mengadu kepada Mario Dandy Satriyo mendapatkan pelecehan seksual dari David.

TONTON JUGA

"Ya omongan Mario itu kepada Shane itu ada (pelecehan). Dia bilang, 'Shane ini si David mengganggu Agnes nih, 'digituin',' kata pengacara Shane, Happy Sihombing, saat dihubungi wartawan, Rabu (1/3/2023).

Menurut Happy, pengakuan AGH soal dugaan pelecehan itu juga tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Shane, lanjut Happy, tidak mengetahui kebenaran dari cerita yang disampaikan AGH kepada Mario Dandy Satriyo.

Lalu berdasarkan pemeriksaan chat, video, hingga foto di ponsel milik David, pihak keluarga tak menemukan sama sekali hal yang berhubungan dengan pelecehan seksual kepada AGH.

"Dari digital forensic alkom David dari sejak putus dengan A sampai tanggal 20 Februari pukul 7:18 PM,

TIDAK DITEMUKAN, sekali lagi TIDAK DITEMUKAN BUKTI, baik Gambar, Chat, video atau voice note tentang PELECEHAN seperti yang ditudingkan oleh beberapa akun di medsos!" tulis Alto Luger.

Baca juga: Pengacara Shane Lukas Sebut Mario Dandy Satriyo Sudah Niat Aniaya David Sejak Januari 2023

Kemudian, masih dari hasil pemeriksaan ponsel David, terungkap fakta baru bahwa Mario Dandy Satriyo pernah mengancam akan menembak David.

"Dari bukti digital forensic, bisa ketahuan kapan David pernah diancam untuk ditembak," lanjut tulisan di laman media Twitter itu, tanpa menjelaskan waktu lebih terperinci.

Disebutkan pula bahwa David Latumahina telah berusaha melakukan de-eskalasi konflik atau mengurangi konflik dengan tidak memenuhi keinginan pihak AGH, dan Mario Dandy Satriyo untuk bertemu muka.

Berkali-kali mereka menyatakan ingin menemuinya, dan David berusaha selalu menghindari.

Baca juga: Mario Pilih Beri David Pelajaran Setelah Tahu Kekasihnya Diduga Dilecehkan: Daripada Lapor Polisi

Antara lain terbaca dari chat yang menyebutkan soal pengembalian kartu pelajar David dari tangan AGH agar dikirim lewat jasa ojek online.

Demikian pula ada chat diduga dari AGH menyatakan agar David mau bertemu langsung atau akan minta bantuan Brimob.


Mario Rencanakan Aniaya David Sejak Januari

Happy Sihombing, menyebut Mario Dandy Satriyo  telah merencanakan penganiayaan terhadap David.

Aksi penganiayaan brutal itu terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

"Saya berani katakan patut diduga ini sudah direncanakan oleh Mario," kata Happy saat dihubungi wartawan, Kamis (2/3/2023).

Menurut Happy, Mario sudah berencana menganiaya David sejak Januari 2023.

"Januari Mario sudah merencanakan (penganiayaan) ini," ujar dia.

Baca juga: Meski Saling Tuding, Mario dan Shane Lukas Akur di Bui: Berbagi Makanan hingga Ngopi Bareng

Selain itu, Happy menyebut Mario Dandy ogah lapor polisi setelah AG mengaku dilecehkan David.

Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu memilih untuk menganiaya David, putra petinggi GP Ansor.

"Dia (Mario) bilang, 'daripada saya lapor polisi, mending gue tindak saja si David ini'," tutur Happy.

Baca juga: Saya Lelah, Kasihani Saya Ucap Rafael Alun Ayah Mario Dandy Usai Diperiksa dan Buat KPK Kesulitan

Menurut Happy, Mario juga sempat meminta pendapat Shane soal dugaan pelecehan tersebut.

"Terus dia (Mario) sambung gini, 'kamu marah gak Shane dengan kejadian kayak gin'. Habis itu Shane balas spontan, 'ya marah lah', gitu," ucap Happy.

Kepada Shane, Mario menyebut David diduga melakukan pelecehan seksual kepada AG.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary dalam jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved