Polisi Terlibat Narkoba
Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa dan Digital Forensik
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Sidang lanjutan perkara kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa berlanjut hari ini, Kamis (2/3/2023).
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan dua saksi ahli bahasa dan saksi ahli digital forensik.
Pada kesempatan ini, saksi ahli digital forensik yang dihadirkan yakni Rujit Kuswinoto (33).
Sementara, JPU masih mengkonfirmasi kehadiran satu saksi ahli lainya yang akan dihadirkan di persidangan kali ini.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang tersebut rencananya digelar di Ruang Sidang Moejono pukul 09.00 WIB.
Namun, persidangan sempat molor dan baru dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Baca juga: Kapolri Kapok Dibohongi Ferdy Sambo, Minta Teddy Minahasa Lapor ke Propam saat Tersandung Narkoba
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu di antaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Teddy Minahasa
Rujit Kuswinoto
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
AKBP Dody Prawiranegara
Kompol Kasranto
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.