Polisi Terlibat Narkoba

Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa dan Digital Forensik

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Irjen Teddy Minahasa dihadirkan menjadi saksi dalam kasus peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Sidang lanjutan perkara kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa berlanjut hari ini, Kamis (2/3/2023).

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan dua saksi ahli bahasa dan saksi ahli digital forensik.

Pada kesempatan ini, saksi ahli digital forensik yang dihadirkan yakni Rujit Kuswinoto (33).

Sementara, JPU masih mengkonfirmasi kehadiran satu saksi ahli lainya yang akan dihadirkan di persidangan kali ini.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang tersebut rencananya digelar di Ruang Sidang Moejono pukul 09.00 WIB.

Namun, persidangan sempat molor dan baru dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.

Baca juga: Kapolri Kapok Dibohongi Ferdy Sambo, Minta Teddy Minahasa Lapor ke Propam saat Tersandung Narkoba

Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.

Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu di antaranya Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.

Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved