Kartu BPJS Kehatan yang Hilang Bisa Diurus Lewat Mobile JKN, Ini Caranya

Simak panduan cara mengurus kartu BPJS Kesehatan hilang lewat aplikasi Mobile JKN, tak perlu datang ke kantor cabang. Cuma modal pegang Hp!

Editor: Muji Lestari
Kompas.com
BPJS Kesehatan. Simak cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang, bisa lewat online pakai Mobile JKN 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Kini mengurus kartu BPJS Kesehatan hilang tak perlu lagi datang ke kantor cabang, semuanya bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN. Berikut panduannya.

Kartu BPJS hilang memang bikin panik, tapi kini Anda bisa mengurusnya dari rumah dengan mudah.

Cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang secara online bisa dilakukan dengan hanya menggunakan handphone atau perangkat komputer Anda masing-masing.

Baca juga: Daftar 20 Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Merapikan Gigi Tidak Termasuk

Sementara itu, jika ingin mengurusnya secara offline bisa langsung mendatangi kator BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Berikut cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang secara online dan offline:

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online

- Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional atau Mobile JKN

Baca juga: Tak Perlu Repot, Berikut Cara Mencairkan Dana Jamsostek/JHT BPJS Ketenagakerjaan

- Buka aplikasi tersebut dan lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon

- Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan

- Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu "cetak kartu e-ID"

- Klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta

- Anda akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama Anda

- Terakhir, cetar kartu BPJS Kesehatan yang baru.

Baca juga: Kamu Korban PHK? Catat Cara Mencairkan Dana Jamsostek/JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Offline

1. Buat surat keterangan kehilangan dari polisi setempat

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved