Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mario, Shane dan AG Dijerat Pasal Terberat, Pengacara David: Sudah Tepat dan Sesuai Fakta Hukum

Pengacara Cristalino David Ozora (17), Syahwan Arey, menilai langkah Polda Metro Jaya menjerat Mario Dandy Satriyo Cs dengan pasal terberat sudah tepa

Tayang:
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Mario Dandy Satriyo (20), pacar Mario Dandy berinisial AG (15), serta rekan mereka, Shane Lukas (19), tiga tersangka kasus penganiyaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), disebut polisi memberikan keterangan bohong dalam pemeriksaan awal.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengacara Cristalino David Ozora (17), Syahwan Arey, menilai langkah Polda Metro Jaya menjerat Mario Dandy Satriyo Cs dengan pasal terberat sudah tepat.

Diketahui tersangka Mario dan Shane Lukas (19) serta pelaku berinisial AG (15) dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata Syahwan saat dihubungi wartawan, Jumat (3/3/2023).

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Baca juga: Pengacara Shane Lukas Sebut Mario Dandy Satriyo Sudah Niat Aniaya David Sejak Januari 2023

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Pertemanan yang terjalin antara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) rupanya sudah berjalan lebih dari satu tahun. Namun keduanya berbeda ketika menjelaskan soal kronologi penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17).
Pertemanan yang terjalin antara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) rupanya sudah berjalan lebih dari satu tahun. Namun keduanya berbeda ketika menjelaskan soal kronologi penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17). (WARTA KOTA/YULIANTO)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved