Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Rafael Alun Diduga Punya Rumah Mewah di Kebon Jeruk, Keberadaannya Misterius

Dari mulai gerbang depan, tidak sembarang orang bisa masuk ke dalam komplek perumahan Green Ville di Kebon Jeruk ini.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Rumah mewah Rafael Alun di Kelurahan Kleak, Lingkungan 5, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Eks pejabat eselon III Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga memiliki aset rumah mewah di Perumahan Green Ville, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, rumah milik Rafael Alun Trisambodo berada di Blok U Perumahan Green Ville.

TribunJakarta.com coba menelusuri kebenaran informasi tersebut pada Jumat (3/3/2023).

Pantauan di lokasi, kompleks perumahan tersebut terbilang mewah.

Dari mulai gerbang depan, tidak sembarang orang bisa masuk ke dalam komplek perumahan Green Ville di Kebon Jeruk ini.

Terdapat penjagaan ketat dari petugas keamanan beserta kamera pengawas CCTV yang mendeteksi setiap gerak-gerik pengunjung.

Baca juga: Setelah Kosan di Blok M, Beredar Koleksi Mewah Diduga Milik Rafael Alun dari Rumah hingga Kendaraan

Tak hanya itu, penghuni atau pengunjung yang datang ke kompleks tersebut wajib mengambil karcis sebagai tanda bukti memasuki wilayah tersebut.

Bagi pengunjung, petugas keamanan mewajibkan untuk meninggalkan KTP.

Saat penelusuran ke lokasi, wartawan TribunJakarta.com sempat kesulitan karena rumah yang diduga milik Rafael Alun sulit ditemukan.

Di Blok U perumahan tersebut, hanya terdapat sekitar 6-7 rumah mewah.

Namun, tidak ditemukan rumah atas nama Rafael Alun.

"Tidak ada nama itu (Rafael Alun). Dapet informasi dari siapa emang rumahnya di sini?" kata seorang petugas keamanan di lokasi.

Gara-gara kelakuan dan kasus penganiayaan dilakukan anak bernama Mario Dandy Satriyo (20), seorang pejabat pajak yakni Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, harus siap menerima masalah demi masalah, termasuk harta kekayaannya ditelisik Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK).
Gara-gara kelakuan dan kasus penganiayaan dilakukan anak bernama Mario Dandy Satriyo (20), seorang pejabat pajak yakni Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, harus siap menerima masalah demi masalah, termasuk harta kekayaannya ditelisik Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). (Kolase TribunJakarta.com/Ist)

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo yang baru dicopot dari jabatan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Rafael dipanggil komisi anti-rasuah untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 56,1 miliar per 31 Desember 2021 yang pernah disetorkannya ke KPK yang dinilai sejumlah pihak adalah janggal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved