Harus Tahu, Ini Daftar Nomor Telepon Darurat yang Wajib Kamu Simpan Untuk Siaga Bencana

Ini Daftar Nomor Telepon Darurat yang Wajib Kamu Simpan Untuk Siaga Bencana

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kolase foto Suasana di lokasi kebakaran Depo Pertamina Plumpang, kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ini daftar nomor telepon darurat yang wajib disimpan untuk siaga bencana.

Kebakaran yang terjadi di Area Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara pada Jumat (3/3/2023), menyebabkan banyak korban.

Hingga pagi ini, tercatat ada belasan korban meninggal dunia dan banyak orang yang mengalami luka-luka atas peristiwa kebakaran tersebut.

Berkaca dari peristiwa ini, kejadian atau bencana tidak terduga mungkin saja bisa terjadi di sekitar kita.

Peristiwa-peristiwa tidak terduga, bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.

Baca juga: Identifikasi Korban Meninggal Depo Pertamina Plumpang, RS Polri Buka Posko Mortem dan Ante Mortem

Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk menyimpan daftar nomor telepon darurat untuk siaga bencana atau berjaga-jaga jika terjadi situasi tak terduga.

Daftar nomor telepon darurat yang wajib disimpan

Dirangkum TribunJakarta.com dari berbagai sumber, inilah daftar nomor telepon darurat di wilayah Jakarta yang wajib kamu ketahui :

1. Layanan Jakarta Siaga

Layanan call center Jakarta Siaga, ialah 112.

Mengapa nomor ini penting untuk disimpan, karena dengan menghubungi nomor ini Kamu bisa segera mendapat bantuan jika ada situasi darurat.

Untuk diketahui, bahwa Jakarta Siaga merupakan layanan pengaduan milik Pemprov DKI Jakarta yang mengintegrasikan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dengan demikian, berbagai kasus darurat bisa Kamu laporkan dengan menghubungi nomor tersebut. Misalnya, kebakaran, bencana, gangguan keamanan, kecelakaan dan kasus kegawatdaruratan lainnya.

Adapun saat ini, layanan call center Jakarta siaga 112 sudah terintegrasi dengan seluruh Dinas terkait.

Seperti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Sosial, Dinas Tata Air, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan, Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Kelautan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan lain-lain.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved