Cerita Kriminal

Baru Beraksi 3 Bulan, Cuan Juragan Gas Elpiji Oplosan di Tangerang Capai Ratusan Juta Rupiah

Pabrik gas elpiji oplosan di Kecamatan Panongan sudah beraksi selama tiga bulan menipu warga demi cuan. Pemiliknya terima ratusan juta rupiah.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polsek Panongan melakukan ungkap kasus pembongkaran rumah dijadikan tempat pengoplosan gas di kawasan Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pabrik gas elpiji oplosan di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang sudah beraksi selama tiga bulan menipu warga demi cuan.

Sebagaimana diketahui, Polresta Tangerang pada Sabtu (4/3/2023) malam menggerebak sebuah rumah yang disulap jadi pabrik Pengoplosan gas elpiji berbagai ukuran.

Rumah tersebut berlokasi di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

 

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma P.A. Manurung mengatakan, pabrik tersebut baru beroperasi selama tiga bulan dan terbongkar dari kecurigaan warga yang membeli.

"Kegiatan ini sudah berlangsung selama tiga bulan. Kita dapati info awal mulanya dari masyarakat yang pernah ambil gas elpiji dari lokasi pengoplosan. Dia rasa gas elpiji yang diambil itu beraroma tidak sedap," jelas Hotma saat konferensi pers, Senin (6/4/2023).

Baca juga: Rumah di Panongan Disulap Jadi Pabrik Gas Oplosan, Tabung Elpiji Nonsubsidi Diisi yang Subsidi

Tapi, walau baru beroperasi seumuran jagung, pabrik oplosan tersebut sudah untuk sampai ratusan juta rupiah untuk yang ukuran 12 kilogram saja.

Sebab, para pelaku menjual berbagai ukuran gas elpiji.

Menurut Hotma, setiap pengoplosan satu tabung ukuran 12 kilogram, mereka untung Rp 200 ribu.

Polsek Panongan melakukan ungkap kasus pembongkaran rumah dijadikan tempat pengoplosan gas di kawasan Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/3/2023).
Polsek Panongan melakukan ungkap kasus pembongkaran rumah dijadikan tempat pengoplosan gas di kawasan Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/3/2023). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

"Untung pertabung Rp 200 ribu, tabung yang diamankan 620 untuk jenis gas 12 kilogram," sambung dia.

Bila dihitung secara manual, 620 tabung dikalikan dengan Rp 200 ribu maka berjumlah Rp 124 juta untuk total keuntungan dari barang bukti yang disita.

Untuk total jumlah gas 12 kilogram yang sudah terjual selama tiga bulan, polisi kasih mendalami hal tersebut.

Terlebih, jumlah di atas hanya untuk gas berukuran 12 kilogram saja belum yang berikuran 5,5 kilogram dan lainnya.

Polsek Panongan melakukan ungkap kasus pembongkaran rumah dijadikan tempat pengoplosan gas di kawasan Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/3/2023).
Polsek Panongan melakukan ungkap kasus pembongkaran rumah dijadikan tempat pengoplosan gas di kawasan Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/3/2023). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

"Total yang diamankan 974 tabung gas, 72 selang oplos, satu mobil dump truk dan 1 satu mobil pikap," ujar Hotma.

Sebelumnya, sebuah praktik pengoplosan gas tabung gas elpiji terbongkar aparat kepolisian di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Penggerebekan tersebut dilakukan Polsek Panongan di Desa Rancaiyuh pada Sabtu (4/3/2023) malam.

"Polsek Panongan mengamankan kegiatan ilegal pengoplosan ataupun penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi. Pada saat kegiatan, kami mengamankan lima orang pelaku di lokasi," jelas Kapolsek Panongan, Iptu Hotma P.A. Manurung, Senin (6/3/2023).

Selain mengamankan lima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk dan dua unit mobil pikap.

Baca juga: Jadi Pemicu Tindak Kejahatan, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Oplosan di Cikarang Utara

Petugas juga mengamankan 974 tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah.

Kemudian ukuran kecil sebanyak 620 buah dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak lima buah.

"Untuk lima pelaku yang diamankan berinisial S, IA, J, YL, dan DR. Serta beberapa orang yang masih dalam pengejaran," ucap Hotma.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, para pelaku melakukan pengoplosan dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.

"Modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi. Kemudian oleh para pelaku dijual dengan harga nonsubsidi," jelas Zamrul.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Kasusnya masih terus dikembangkan dan pelaku lain masih kami kejar dan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," pungkasnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved