Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa Gunakan Barang Bukti Sabu untuk Jebak Linda, Respons Ahli BNN: Tidak Boleh
Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan mengatakan barang bukti tidak diperkenankan untuk dijadikan umpan menjebak seseorang.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
"Perintah resmi tidak ada. Saya hanya share nama dan saya katakan seperti itu," ujar Teddy saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Penjebakan itu disebut Teddy sebagai upaya balas dendam kepada Linda karena telah membohonginya saat memberi informasi penyelundupan sabu di Laut Cina Selatan.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa menunjukkan sikap hormat pada seniornya saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Ahwil Loetan yang saat ini menjabat Koordinator Kelompok Ahli BNN itu didatangkan JPU untuk dimintai keterangan sebagai ahli dalam lanjutan persidangan di PN Jakarta Barat.
Saat persidangan berlangsung, Teddy Minahasa menunjukkan sikap hormat dan menganggap saksi ahli Ahwil Loetan sebagai gurunya.
“Beliau guru saya pak, tentunya masih ingat beliau mengajarkan itu,” kata Teddy Minahasa dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Mulanya, Teddy Minahasa menanyakan soal asas legalitas yang diatur pada pasal 1 ayat 1 KUHP.
Saksi kemudian memberikan jawaban lugas pertanyaan dari Teddy Minahasa.
"Ingat sekali, bahwa tidak ada satu orang yang bisa dihukum tanpa undang-undang yang mengaturnya,” kata Ahwil.
Di momen lainnya saat persidangan berakhir, Teddy Minahasa menunjukkan sikap hormat kepada seniornya.
Bahkan, Teddy Minahasa sampai mengambilkan masker yang terjatuh hingga membereskan microphone yang dipakai.
Teddy juga tampak memberikan hormat ke Ahwil Loetan saat hendak meninggalkan tempat persidangan.
Sebagai informasi, pada persidangan ini JPU menghadirkan saksi ahli dari BNN dan ahli pidana dari Universitas Indonesia.
Dalam persidangan hari ini, Ahwil Luthan disumpah untuk memberikan keterangan mengenai keahliannya terkait perkara narkotika.
Satu di antaranya penjelasan mengenai persyaratan dan tahap melakukan undercover buying oleh pihak Kepolisian.
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.