Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Terkuak Kondisi Keluarga AGH Pacar Mario Dandy, Ibunya Sakit Kanker dan Ayahnya Terkena Stroke

Terkuak kondisi keluarga AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo yang ternyata sedang tidak baik-baik saja. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara AGH.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Tangkapan layar di Instagram
Terkuak kondisi keluarga AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo yang ternyata sedang tidak baik-baik saja. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak kondisi keluarga AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo yang ternyata sedang tidak baik-baik saja.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara AGH, Mangatta Toding Allo, kepada awak media, pada Senin (6/3/2023).

Mangatta Toding Allo menjelaskan saat ini anggota keluarga AGH sedang sakit.

TONTON JUGA

"Memang pihak keluarganya sedang sakit," ucap Mangatta Toding Allo.

Ayah AGH menderita stroke, sementara ibunya sedang berjuang melawan kanker paru-paru.

"Ayahnya sakit stroke, kami buka saja," kata Mangatta Toding Allo.

"Dan ibunya sedang sakit kanker paru-paru," imbuhnya.

Lalu Ivana Yoan kakak AGH yang sempat muncul menyampaikan pembelaan, ternyata baru saja menjalani operasi jantung.

Alto Luger kerabat Jonathan Latumahina membeberkan isi chat WhatsApp David dan AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20). Bukti AGH terlibat penganianiayaan.
Alto Luger kerabat Jonathan Latumahina membeberkan isi chat WhatsApp David dan AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20). Bukti AGH terlibat penganianiayaan. (Tangkapan layar di Twitter)

Baca juga: Patahkan Ucapan Kakak AG, Saksi Tak Lihat Pacar Mario Dandy Sedih Apalagi Tolong David saat Dianiaya

"Dan kakaknya yang kemarin muncul di media itu memang habis operasi jantung," kata Mangatta Toding Allo.

"Tapi dia memberanikan diri menyampaikan suara dari pihak keluarga," imbuhnya.

Melalui Mangatta Toding Allo, Ivana Yoan kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga David (17).

"Namun memang ada kelupaan, untuk meminta maaf kepada keluarga David," ucap Mangatta Toding Allo.

Baca juga: Muncul Pembelaan Kakak AGH, Ayah David Harap Anaknya Segera Siuman: Bongkar Omong Kosong Ini Nak!


AGH Mundur dari Tarakanita dan Didampingi Psikolog

Terkuak kondisi terkini AGH  setelah resmi ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Merasa terpuruk sejak kasus penganiayaan David menyeruak, AGH kini didampingi oleh seorang psikolog independen.

"AG sedang dalam pendampingan psikolog independen. Kami harus menunggu hasil dari psikolog tersebut," ujar dia.

Tak cuma didampingi psikolog, AGH diketahui mundur dari SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Pengunduran diri AGH dibenarkan oleh Mangatta Toding Allo.

"Siap benar (AG mengundurkan diri dari sekolah)," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Kesaksian Wanita Inisial N yang Hentikan Penganiayaan David: Pacar Mario Tak Tolong Korban

Mangatta menjelaskan, pengunduran diri AGH tidak terkait dengan status kliennya yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.

Menurut Mangatta, AGH sudah mengajukan pengunduran diri sejak 28 Februari 2023 atau ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi.

"Pengunduran diri sudah diajukan tanggal 28 Februari, saat status klien kami masih anak saksi," ungkap dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

Baca juga: Lihat David Terkapar Dianiaya Mario, Wanita Inisial N Teriak Sekuat Tenaga: Woi Setop!

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yamg salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AGH dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Namun, AGH berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.

Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, AGH tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved