Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Lihat David Terkapar Dianiaya Mario, Wanita Inisial N Teriak Sekuat Tenaga: Woi Setop!

Wanita berinisial N menceritakan detik-detik dirinya menghentikan aksi brutal Mario Dandy Satriyo aniaya David di Komplek Green Permata.

Kolase TribunJakarta
Wanita berinisial N menceritakan detik-detik dirinya menghentikan aksi brutal Mario Dandy Satriyo aniaya David di Komplek Green Permata, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023)malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wanita berinisial N yang menjadi saksi dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) menceritakan detik-detik dirinya menghentikan aksi brutal Mario Dandy Satriyo.

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

N merupakan ibu dari teman David. Tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David terjadi di dekat rumah N.

"Saksi R dan saksi N adalah saksi fakta dan saksi kunci yang sempat berada di lokasi kejadian sesaat setelah penganiayaan terjadi," kata pengacara R dan N, Muannas Alaidid, dalam keterangannya, Senin (5/3/2023).

Muannas menerangkan, N merupakan orang yang berteriak untuk menghentikan aksi penganiayaan brutal oleh Mario.

Baca juga: Patahkan Ucapan Kakak AG, Saksi Tak Lihat Pacar Mario Dandy Sedih Apalagi Tolong David saat Dianiaya

Teriakan N juga terdengar dalam video viral yang beredar luas di media sosial.

Muannas mengungkapkan, N berteriak dari balkon rumahnya saat melihat korban sudah dalam posisi tergeletak.

"Teriakan itu berasal dari saksi N yang melihat dari balkon lantai 2 rumahnya, di mana ada satu orang tergeletak dijalan dan satu orang lainnya berdiri tegap, refleks kemudian langsung berteriak 'woi setop!'," ungkap Muannas.

Kolase potret Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya, AG, keduanya ditetapkan sebagai pelaku penganiaya David.
Kolase potret Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya, AG, keduanya ditetapkan sebagai pelaku penganiaya David. (istimewa)

"Teriakan sekencang itu dilakukan agar tidak ada tindakan lebih lanjut kepada korban yang sudah tergeletak, juga berharap ada orang lain yang mendengar, baik tetangga atau orang yang kebetulan sedang lewat di lokasi kejadian," tambahnya.

Setelahnya, N dan suaminya, R, bergegas menuju TKP untuk memberikan pertolongan kepada korban.

"Selanjutnya saksi N berlari turun dari balkon lantai dua rumahnya, yang ternyata diikuti juga oleh suaminya R menuju lokasi kejadian," ujar Muannas.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan David Diancam Ditembak Sebelum Dianiaya Mario Dandy Cs

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved