Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Polisi Dalami Dugaan David Diancam Ditembak Sebelum Dianiaya Mario Dandy Cs

Polisi mendalami dugaan pengancaman terhadap Cristiano David Ozora (17) sebelum anak pengurus GP Ansor itu dianiaya.

Kolase TribunJakarta
Anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) rupanya menjemput sang kekasih, AGH (15) di sekolahnya sebelum akhirnya menemui putra petinggi GP Ansor, David (17). Ketika keduanya tengah asyik berpacaran, tiba-tiba mereka terpikir untuk mengembalikan kartu pelajar David. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mendalami dugaan pengancaman terhadap Cristiano David Ozora (17) sebelum anak pengurus GP Ansor itu dianiaya.

Pihak keluarga melalui Alto Luger sebelumnya menyatakan David pernah diancam ditembak.

"Dari bukti digital forensik, bisa ketahuan kapan David pernah diancam untuk ditembak," kata Alto di akun Twitter pribadinya pada 28 Februari 2023.

Terkait dugaan pengancaman itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Proses pemeriksaan belum selesai, terus melakukan pendalaman," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Trunoyudo menuturkan, polisi membutuhkan waktu untuk melakukan penyidikan.

"Kami sampaikan tetap proses penyidikan ini, berikan ruang waktu, penyidik akan melakukan secara profesional dan sesuai prosedur," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Baca juga: Cegah Sekongkol Kaburkan Fakta, Mario Dandy dan Shane Lukas Ditempatkan di Sel Terpisah

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved