Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Cegah Sekongkol Kaburkan Fakta, Mario Dandy dan Shane Lukas Ditempatkan di Sel Terpisah
Polisi memastikan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ditempatkan di sel terpisah.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi memastikan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ditempatkan di sel terpisah.
Sejak Jumat (3/3/2023), keduanya telah dipindahkan dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Dipisah (sel Mario Dandy dan Shane)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Hengki menjelaskan, pemisahan sel tahanan Mario dan Shane dilakukan agar keduanya tidak bersekongkol untuk mengaburkan fakta.
"Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," ujar dia.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Tahanan Rutan Polda Metro Jaya
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.
Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.
"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario Dandy Satriyo
Cristalino David Ozora
Shane Lukas
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Polres Metro Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.