Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Tahanan Rutan Polda Metro Jaya
Trunoyudo menjelaskan, saat ini proses penyidikan tersangka Mraio Dandy dan Shane Lukas masih berjalan. Ia memastikan penyidikan kasus ini dilakukan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penahanan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Keduanya merupakan tersangka kasus penganiayaan brutal terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Sebelumnya, Mario dan Shane ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk perpindahan rutan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (8/3/2023).
Trunoyudo menjelaskan, saat ini proses penyidikan tersangka Mraio Dandy dan Shane Lukas masih berjalan. Ia memastikan penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional.
"Proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," ujar dia.
Baca juga: Terkuak Sosok APA, Perempuan yang Bocorkan Rahasia David dan AG: Pernah Dekat dengan Mario Dandy
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.
Baca juga: Kekasih Mario Syok Shane Lukas Tiba-tiba Oper Video Penganiayaan David, AG Mengalihkan Pandangan
Baca juga: Kakak AGH Bicara Kronologi Kasus Penganiayaan Terhadap David: Sang Adik Tak Nyaman Permintaan Mario
Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.
"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
anak pejabat pajak
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy
Shane Lukas
David Ozora
penganiayaan
Rutan Polda Metro Jaya
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.