Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Sel yang Berbeda, Khawatir Nanti Kembali Mengamburkan Fakta

Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Kolase TribunJakarta
Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Meski begitu, kedua tersangka kasus penganiayaan ke Crytalino David Ozora (17) ditempatkan di sel yang berbeda.

"(Tahanan Mario dan Shane) dipisah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Hengki mengatakan alasan sel keduanya dipisah karena untuk mengantisipasi Mario dan Shane bersekongkol untuk mengaburkan fakta dalam kasus penganiayaan itu.

"Antsipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," tuturnya.

Dalam hal ini, Mario dan Shane dipindahkan dari rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan sejak Jumat (3/3/2023) lalu setelah penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan David Diancam Ditembak Sebelum Dianiaya Mario Dandy Cs

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi. 

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Baca juga: Cegah Sekongkol Kaburkan Fakta, Mario Dandy dan Shane Lukas Ditempatkan di Sel Terpisah

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved