Simak Syarat Konversi Sepeda Motor BBM ke Motor Listrik, Pemerintah Beri Subsidi Rp 7 juta

Simak Syarat Konversi Sepeda Motor BBM ke Motor Listrik, Pemerintah Beri Subsidi Rp 7 juta

Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Ilustrasi motor listrik - Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menjajal sepeda motor listrik Gesits di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) khusus sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta.

Tidak hanya untuk pembelian unit motor listrik baru, konversi motor BBM ke listrik juga bakal dapat insentif sebesar Rp 7 juta.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin merubah sepeda motor BBM miliknya menjadi sepeda motor listrik, akan mendapatkan subsidi Rp 7 juta apabila memenuhi persyaratan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan, mengatakan tahun ini Pemerintah akan memberikan subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebanyak 200 ribu unit.

Baca juga: Syarat Kredit Motor Listrik Lewat Pegadaian Syariah, Uang Muka Terjangkau

Sementara untuk konversi sepeda motor BBM atau konvensional menjadi motor listrik, kuota yang diberikan ialah sebanyak 50 ribu unit.

"Bantuan pemerintah sebesar Rp 7 juta rupiah permotor, juga diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik," kata dia dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip dari Tribunnews, Senin (6/3/2023).

Agar bisa mendapatkan subsidi tersebut, terdapat syarat khusus bagi Kamu yang ingin mengkonversi sepeda motor BBM ke motor listrik.

Hal ini, diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Masyarakat (Sekjen KESDM) Rida Mulyana.

"Ya kalau sudah mogok jangan lah. Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai keseharian dan kemudian itu kita konversi," jelas Rida Mulyana dalam konferensi pers yang sama, dikutip Tribunnews dari Kompas TV.

Adapun syarat utama yang berlaku agar dapat subsidi Pemerintah, ialah memastikan kondisi sepeda motor BBM yang akan dikonversikan ke motor listrik masih dalam kondisi prima dan layak pakai.

Selain itu, inilah syarat lengkap konversi sepeda motor BBM ke motor listrik agar dapat subsidi Rp 7 juta dari pemerintah :

1. Kapasitas mesin sepeda motor yang mendapatkan subsidi adalah sepeda motor dengan rentang 110-150 cc.

2. Kendaraan yang dikonversi harus memiliki dokumen yang lengkap, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

3. Untuk menghindari penyalahgunaan, data pemilik kendaraan yang dikonversi pada STNK dan KTP harus sama.

4. Apabila masyarakat memiliki dua motor, maka sejauh ini hanya memiliki hak menerima bantuan tersebut sebanyak satu unit.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved