Simak Syarat Konversi Sepeda Motor BBM ke Motor Listrik, Pemerintah Beri Subsidi Rp 7 juta
Simak Syarat Konversi Sepeda Motor BBM ke Motor Listrik, Pemerintah Beri Subsidi Rp 7 juta
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) khusus sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Tidak hanya untuk pembelian unit motor listrik baru, konversi motor BBM ke listrik juga bakal dapat insentif sebesar Rp 7 juta.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin merubah sepeda motor BBM miliknya menjadi sepeda motor listrik, akan mendapatkan subsidi Rp 7 juta apabila memenuhi persyaratan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan, mengatakan tahun ini Pemerintah akan memberikan subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebanyak 200 ribu unit.
Baca juga: Syarat Kredit Motor Listrik Lewat Pegadaian Syariah, Uang Muka Terjangkau
Sementara untuk konversi sepeda motor BBM atau konvensional menjadi motor listrik, kuota yang diberikan ialah sebanyak 50 ribu unit.
"Bantuan pemerintah sebesar Rp 7 juta rupiah permotor, juga diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik," kata dia dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip dari Tribunnews, Senin (6/3/2023).
Agar bisa mendapatkan subsidi tersebut, terdapat syarat khusus bagi Kamu yang ingin mengkonversi sepeda motor BBM ke motor listrik.
Hal ini, diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Masyarakat (Sekjen KESDM) Rida Mulyana.
"Ya kalau sudah mogok jangan lah. Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai keseharian dan kemudian itu kita konversi," jelas Rida Mulyana dalam konferensi pers yang sama, dikutip Tribunnews dari Kompas TV.
Adapun syarat utama yang berlaku agar dapat subsidi Pemerintah, ialah memastikan kondisi sepeda motor BBM yang akan dikonversikan ke motor listrik masih dalam kondisi prima dan layak pakai.
Selain itu, inilah syarat lengkap konversi sepeda motor BBM ke motor listrik agar dapat subsidi Rp 7 juta dari pemerintah :
1. Kapasitas mesin sepeda motor yang mendapatkan subsidi adalah sepeda motor dengan rentang 110-150 cc.
2. Kendaraan yang dikonversi harus memiliki dokumen yang lengkap, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
3. Untuk menghindari penyalahgunaan, data pemilik kendaraan yang dikonversi pada STNK dan KTP harus sama.
4. Apabila masyarakat memiliki dua motor, maka sejauh ini hanya memiliki hak menerima bantuan tersebut sebanyak satu unit.
sepeda motor listrik
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB
konversi motor BBM ke motor listrik
Kementerian ESDM Luncurkan 1.000 Unit Konversi Motor Listrik di Jabodetabek |
![]() |
---|
Tunjukkan Komitmen Hijau, Kementerian ESDM Serah Terima Motor Konversi Ke Pemkot Solo |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Anggarkan Rp6,3 M Buat Beli 5 Moge Listrik |
![]() |
---|
Heru Budi Gelontorkan Rp7 Miliar Buat Beli 186 Sepeda Motor Listrik Dishub DKI Jakarta |
![]() |
---|
Bangun Efisiensi dan Produktivitas di Era Digital dengan Inovasi Teknologi Pintar dari Polytron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.