Simak Syarat Konversi Sepeda Motor BBM ke Motor Listrik, Pemerintah Beri Subsidi Rp 7 juta

Simak Syarat Konversi Sepeda Motor BBM ke Motor Listrik, Pemerintah Beri Subsidi Rp 7 juta

Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Ilustrasi motor listrik - Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menjajal sepeda motor listrik Gesits di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018) 

5. Sepeda motor harus dikonversi di bengkel yang telah tersertifikasi.

Adapun kata Rida, sertifikat tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

"Nanti kami sediakan aplikasinya agar masyarakat dapat mengetahui daftar bengkel untuk mengkonversi," paparnya.

Sebelumnya, Rida menjelaskan bahwa Pemerintah membagi tugas dalam pelaksanaan program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik baru dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian.

Sementara di Kementerian ESDM, diungkapkan Rida mendapat tugas melakukan penyaluran bantuan pemerintah untuk konversi motor BBM menjadi motor listrik.

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved