Depo Pertamina Plumpang Kebakaran
Anggap Surat Tak Resmi, Keluarga Korban Tewas Depo Plumpang Tolak Uang Rp 40 Juta dari Pertamina
Keluarga korban tewas kebakaran Depo Plumpang menolak uang duka dengan total Rp 40 juta yang diberikan PT Pertamina seiring penyerahan jenazah.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Keluarga korban tewas kebakaran Depo Pertamina Plumpang menolak uang duka dengan total Rp 40 juta yang diberikan PT Pertamina seiring penyerahan jenazah.
Acep Hidayat (53), keluarga dari empat korban tewas kebakaran tersebut menegaskan, pihaknya menolak uang tersebut karena surat pernyataan yang diberikan Pertamina terkesan tidak resmi.
Adapun empat jenazah keluarga Acep yang tewas Jumat (3/3/2023) lalu meliputi anaknya Trish Rhea Aprilita (12), mertuanya Sumiati (71), keponakannya Raffasya Zajid Attalah (3), dan adik iparnya M. Suheri Irawan (32).
Terhadap masing-masing jenazah, ungkap Acep, Pertamina menawarkan pemberian uang duka sebesar Rp 10 juta.
"Iya, saya menolak (uang pemberian Pertamina," kata Acep di rumahnya, RW 01 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Ria Kehilangan Ibu, Anak, dan Suami di Kebakaran Depo Pertamina, Syok Diminta Tanda Tangan Surat Ini
"Itu untuk satu jenazah Rp 10 juta. Keluarga sata ada empat jenazah, masing-masing Rp 10 juta. Jadi total Rp 40 juta," sambung dia.
Acep mengungkapkan, uang beserta surat pernyataan ditawarkan pihak Pertamina saat proses penyerahan jenazah di RS Polri.
Dalam surat pernyataan itu, terdapat beberapa poin yang salah satunya membuat keluarga berat hati untuk menandatanganinya.
Poin tersebut berisi tulisan bahwa pihak keluarga tidak boleh menuntut atau menggugat Pertamina Group setelah menerima uang.
"Itu yang jadi pertanyaan kita. Ada tulisan tidak boleh menggugat, cuman belum tercoret. Jadi dia ngasihnya polos, berbentuk form. Nama, dll, cuman yang poin 3 itu belum dicoret," kata Acep.
Yang paling membuat ragu keluarga adalah struktut surat yang terkesan tidak resmi.
Acep menganggap, jika Pertamina serius membantu korban, seharusnya surat tersebut dilengkapi dengan kop perusahaan di bagian atasnya.
"Satu, tidak menggunakan kop surat, dua ada di poin 3 yang menyatakan tidak menggugat perusahaan Pertamina Group," ucap Acep.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.