Depo Pertamina Plumpang Kebakaran

Bekas Anak Buah Bongkar Manuver Anies Terbitkan IMB Kawasan Sekitar Depo Pertamina Plumpang

Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta Sarjoko mengungkap alasan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB di sekitar Depo Plumpang.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jumat (3/3/2023). 

Namun yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang, pemukiman warga tepat berada di balik tembok pembatas.

Hal ini yang kemudian menyebabkan api merembet hingga pemukiman warga saat Depo Pertamina Plumpang itu terbakar beberapa waktu lalu.

"Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu," ujarnya.

"Izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Anies sewaktu menjabat membuat persoalan bertambah rumit," sambungnya.

Sebagai informasi, IMB Kawasan Tanah Merah diterbitkan Gubernur Anies pada Oktober 2021 lalu.

Saat itu Anies berdalih, izin tersebut diterbitkan agar warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di dekat Depo Pertamina Plumpang itu bisa mengakses fasilitas pemerintah, meski lahan yang mereka tempati ilegal.

IMB kawasan yang diterbitkan Anies Baswedan itu pun berlaku selama tiga tahun.

Gilbert menduga, IMB Kawasan itu diterbitkan Anies hanya untuk memenuhi janji kampanye.

Pasalnya saat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, penduduk yang tinggal di kawasan itu mau direlokasi ke rusunawa.

Namun, rencana relokasi itu mendapat penolakan dari warga sekitar.

"Ini terlihat Anies lebih mementingkan terpilih jadi gubernur dengan janji kampanye walau harus menabrak aturan. Kesalahan ini tidak sepatunya berulang," tuturnya.

Seperti diketahui, Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara kebakaran pada Jumat (3/3/2023) malam.

Dari informasi yang diterima pemadam kebakaran, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.16 WIB.

Adapun objek yang terbakar berawal dari pipa bensin pertamina yang diduga akibat sambaran petir.

Saat ini, sebanyak puluhan unit mobil pemadam kebakaran dengan ratusan personel sudah dikerahkan untuk memadamkan api.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved