Minta 418 Bangkai Bus Transjakarta Dilelang, Dishub Kena Semprot DPRD DKI

Jajaran Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta disemprot anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Foto bangkai bus Transjakarta yang diminta Dishub agar diberikan izin untuk melelangnya. 

Kritikan juga datang dari anggota Fraksi PAN, Lukmanul Hakim.

Dari hasil paparan dalam rapat tersebut, ia menyebut pihak Dishub berusaha membohongi legislatif dalam hal usia pakai kendaraan Transjakarta.

"Saya meragukan untuk menyetujui karena kan proses awalnya gatau. Jangan bapak ngomong berbohong ke kami, bapak bilang sudah beroperasi, jangan nanti kita cek ternyata ini (belum melebihi waktu operasional)."

"Jangan gitu pak, ini persetujuan. Kalau meminta persetujuan rakyat DKI banyak, inilah kami-kami wakil masyarakat," tutur Lukmanul.

Alasan DPRD Belum Berikan Izin

Sementara itu, anggota dari Fraksi Gerindra, S Andyka menjelaskan alasan DPRD DKI belum mengeluarkan izin kepada Dishub untuk melelang ratusan bus Transjakarta itu.

"Karena memang dalam proses awal pengadaan bus ini sudah banyak menimbulkan masalah, bahkan ada satu kepala dinas yang harus menjalani proses hukum karena dalam proses pengadaan bus ini memang terjadi masalah," ujar Andyka.

"Nah berangkat dari sana tentunya kami di Komisi C tidak ingin pada saat proses penghapusan aset menimbulkan masalah kembali," tuturnya.

Karena itu, ia meminta Dishub untuk menyertakan data lengkap terhadap tiap bus Transjakarta yang mau mereka lelang.

Komisi C pun juga akan mengecek langsung kondisi bangkai Transjakarta yang ingin dilelang Dishub.

"Yang harus kita lakukan seperti tadi, kita minta dari dinas perhubungan memberikan data yang kongkrit, data yang sangat-sangat lengkap, seperti bus ini diadakannya kapan, kemudian beroperasi berapa lama, selesai beroperasinya kapan, ini kan harus jelas, supaya benar-benar ini aman," paparnya. 

Apalagi, lanjut Andyka, pihak inspektorat menyebut ada temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait bus tersebut.

"Kita juga harus mempelajari hasil audit BPK terlebih dahulu, nah audit BPK nya masuk kemudian kita pelajari, kalau memang di dalam hasil audit BPK itu ada hal-hal yang memang tidak bisa kita setujuin penghapusan asetnya maka kita akan mengambil sikap untuk tidak bersepakat untuk dihapus aset tersebut, sebelum proses hasil audit dari BPK atau lembaga hukum selesai," papar Andyka.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved