Dorong Transparansi, DPRD DKI Minta Operator Parkir Berizin Pasang Plang Informasi

Pansus Perparkiran meminta Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan tanda berupa plang.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
PENYEGELAN OPERATOR PARKIR - Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta saat melakukan penyegelan operator parkir di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Rabu (17/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief Yulifard meminta Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan tanda berupa plang atau QR code bagi operator parkir yang sudah memiliki izin resmi.

Menurutnya, langkah ini penting agar masyarakat dapat langsung mengetahui apakah sebuah lokasi parkir dikelola secara legal atau tidak.

“Kita akan merekomendasikan di setiap titik masuk kendaraan disediakan plang atau QR code yang bisa mengetahui operator parkir itu berizin atau tidak,” kata Gusti kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

“Jadi kalau merasa ragu, mereka (masyarakat) bisa langsung scan atau melihat informasi dari plang yang ada,” sambungnya.

Selain itu, politisi Partai NasDem ini juga meminta UP Perparkiran Dishub DKI mencantumkan daftar lokasi parkir dan nama operator yang sudah berizin di laman resmi maupun media sosial.

Gusti menambahkan, sejauh ini Dishub DKI telah menemukan puluhan operator parkir yang beroperasi tanpa izin, bahkan 24 di antaranya sudah disegel.

Karena itu, ia berharap masyarakat juga bisa berperan aktif melaporkan keberadaan parkir liar melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

“Jika tidak ada izin itu artinya pungutan liar, dan masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar. Jika ada keterpaksaan, silakan melakukan laporan ke JAKI,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme penindakan yang akan dijalankan UP Perparkiran Dishub DKI terhadap operator bandel.

Pertama, mereka akan diberi Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3 untuk segera mengurus izin. Jika tidak digubris, maka sanksi tegas berupa penyegelan akan dilakukan.

“Kalau memang sampai waktunya belum mengurus izin, pastinya akan kita lakukan penyegelan juga,” pungkasnya.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved