Minta 418 Bangkai Bus Transjakarta Dilelang, Dishub Kena Semprot DPRD DKI

Jajaran Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta disemprot anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Foto bangkai bus Transjakarta yang diminta Dishub agar diberikan izin untuk melelangnya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Jajaran Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta disemprot anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Hal itu terjadi saat Dishub yang dipimpin Sekretaris Dishub DKI Jakarta, Ismanto menghadiri rapat kerja di Komisi C DPRD DKI Jakarta membahas permohonan penghapusan ratusan bus Transjakarta yang telah melewati batas waktu kendaraan dinas operasional.

Dalam rapat tersebut, Dishub DKI meminta agar DPRD DKI memberikan izin untuk 417 bus Transjakarta yang sudah melewati batas waktu operasional atau di atas 8 tahun bisa dilelang melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah.

Adapun ke-417 bus itu saat ini berada di sejumlah lokasi diantaranya di terminal Rawa Buaya, kantor Transjakarta, terminal Pulo Gebang, terminal Pulo Gadung dan di sejumlah pool bus yang pernah menjadi mitra Transjakarta.

Rinciannya sebanyak 299 unit bus berbahan bakar listrik dan 188 bus berbahan bakar solar.

Kritikan pertama kepada Dishub dalam rapat tersebut datang dari anggota Fraksi NasDem, Wibi Andrino.

Wibi merasa penjabaran materi yang diberikan Dishub dalam rapat tersebut sangat tak layak.

Baca juga: Antisipasi Tindak Pelecehan Seksual, Transjakarta Siagakan Petugas Keamanan di Dalam Bus 

Sebab, Dishub tak merinci data unit Transjakarta yang diminta untuk dilelang, termasuk soal tahun pembuatan tiap bus tersebut.

"Saya agak kurang puas dengan rapat pagi ini karena dari pihak eksekutif tidak memberikan dokumen yang baik dan layak ke kita. 

Kita sepakat bus ini sudah rusak tapi bapak juga hargai kita dong," ujar Wibi di ruang rapat.

Wibi pun menyoroti sikap Dishub yang seakan membiarkan ratusan kendaraan Transjakarta menjadi bangkai di sejumlah tempat bahkan sempat juga viral di media sosial.

Lantaran kondisi bus sudah menjadi bangkai, ia pun meyakini ratusan Transjakarta itu nilai jualnya akan menyusut saat proses lelang nantinya.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim dan S Andyka.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim dan S Andyka saat mencecar jajaran Dishub yang meminta izin untuk melelang ratusan bangkai bus Transjakarta.

"Bagaiamana manajemen kita bisa mengelola, ada barang punya Jakarta jadinya seperti ini."

"Kalaupun nanti dilelang susutnya luar biasa nih, bisa-bisa yang ambil nanti tukang besi nih, jadi harus ada pertanggungjawaban," ujar Wibi.

Kritikan juga datang dari anggota Fraksi PAN, Lukmanul Hakim.

Dari hasil paparan dalam rapat tersebut, ia menyebut pihak Dishub berusaha membohongi legislatif dalam hal usia pakai kendaraan Transjakarta.

"Saya meragukan untuk menyetujui karena kan proses awalnya gatau. Jangan bapak ngomong berbohong ke kami, bapak bilang sudah beroperasi, jangan nanti kita cek ternyata ini (belum melebihi waktu operasional)."

"Jangan gitu pak, ini persetujuan. Kalau meminta persetujuan rakyat DKI banyak, inilah kami-kami wakil masyarakat," tutur Lukmanul.

Alasan DPRD Belum Berikan Izin

Sementara itu, anggota dari Fraksi Gerindra, S Andyka menjelaskan alasan DPRD DKI belum mengeluarkan izin kepada Dishub untuk melelang ratusan bus Transjakarta itu.

"Karena memang dalam proses awal pengadaan bus ini sudah banyak menimbulkan masalah, bahkan ada satu kepala dinas yang harus menjalani proses hukum karena dalam proses pengadaan bus ini memang terjadi masalah," ujar Andyka.

"Nah berangkat dari sana tentunya kami di Komisi C tidak ingin pada saat proses penghapusan aset menimbulkan masalah kembali," tuturnya.

Karena itu, ia meminta Dishub untuk menyertakan data lengkap terhadap tiap bus Transjakarta yang mau mereka lelang.

Komisi C pun juga akan mengecek langsung kondisi bangkai Transjakarta yang ingin dilelang Dishub.

"Yang harus kita lakukan seperti tadi, kita minta dari dinas perhubungan memberikan data yang kongkrit, data yang sangat-sangat lengkap, seperti bus ini diadakannya kapan, kemudian beroperasi berapa lama, selesai beroperasinya kapan, ini kan harus jelas, supaya benar-benar ini aman," paparnya. 

Apalagi, lanjut Andyka, pihak inspektorat menyebut ada temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait bus tersebut.

"Kita juga harus mempelajari hasil audit BPK terlebih dahulu, nah audit BPK nya masuk kemudian kita pelajari, kalau memang di dalam hasil audit BPK itu ada hal-hal yang memang tidak bisa kita setujuin penghapusan asetnya maka kita akan mengambil sikap untuk tidak bersepakat untuk dihapus aset tersebut, sebelum proses hasil audit dari BPK atau lembaga hukum selesai," papar Andyka.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved