Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Pertama Kali Pacar Mario Dandy Muncul ke Publik, AG Dikawal Ketat Sampai Polisi Bentuk Formasi

Sosok pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) akhirnya muncul ke publik pada Rabu (8/3/2023) malam.

Tayang:
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sosok pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) akhirnya muncul ke publik.

AG merupakan pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Saat ini, polisi telah menangkap dan melakukan penahanan kepada AG.

AG muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 21.25 WIB.

AG terlihat mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu. Wajah AG tak terlihat karena tertutup hoodie yang dikenakan.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Metro Jaya Akhirnya Tangkap AG Pacar Mario Dandy, Kini Ditahan di LPKS

AG mendapat pengawalan ketat dari penyidik PPA. Penyidik bahkan membuat formasi lingkaran untuk melindungi AG.

AG ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai pelaku selama sekitar enam jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Penangkapan dan penahanan AG diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait penangkapan dan penanganan pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15), Rabu (8/3/2023).
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait penangkapan dan penanganan pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15), Rabu (8/3/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG)," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Hengki menjelaskan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

"Tapi tidak menutup kemungkinan diperpanjang lagi oleh Kejaksaan," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved