Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Terbiasa Hidup Enak Bergelimang Harta, Mario Dandy Stress saat Harus Tidur di Dalam Tahanan

Terbiasa hidup enak dan serba kecukupan, anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo kini mengalami stres.

|
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Terbiasa hidup enak dan serba kecukupan, anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo kini mengalami stres hidup di dalam tahanan. 

Dolfie tidak menjawab secara detail saat ditanya apakah tim kuasa hukum memberitahu masalah Rafael kepada Mario atau tidak.

David (17) akhirnya temui Mario Dandy Satriyo (20) setelah mendengarkan sebuah voice note yang dikirim anak pejabat pajak tersebut. Di dalam voice note alias VN tersebut, Mario mengaku tak akan melakukan apapun kepada David 'Gue gak bakal ngapa-ngapain kok'
David (17) akhirnya temui Mario Dandy Satriyo (20) setelah mendengarkan sebuah voice note yang dikirim anak pejabat pajak tersebut. Di dalam voice note alias VN tersebut, Mario mengaku tak akan melakukan apapun kepada David 'Gue gak bakal ngapa-ngapain kok' (Kolase TribunJakarta)

Baca juga: Mario Dandy Belum Tahu Harta Ayahnya Sedang Diselidiki KPK, Pengacara: Tidak Ada Alat Komunikasi

Ia hanya menyebutkan bahwa tim kuasa hukum fokus mendampingi Mario selama menjalani pemeriksaan.

"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. Tidak mengurus hal-hal itu," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Ayah David (17), Jonathan Latumahina menceritakan penderitaan anaknya setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20).
Ayah David (17), Jonathan Latumahina menceritakan penderitaan anaknya setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20). (Tangkapan layar di Twitter)

Baca juga: Saya Takut Ucap AGH saat Ditanya Kenapa Diam Saja Lihat Mario Dandy Menganiaya David dengan Brutal

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved