Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Wanita Penolong David Sebut Mario Dandy Cs Sempat Main Gitar di Polsek Pesanggrahan Usai Ditangkap

Mario Dandy Satriyo (20) dan pacarnya berinisial AG (15) serta Shane Lukas (19) disebut sempat bermain gitar setelah ditangkap Polsek Pesanggrahan.

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Mario Dandy Satriyo (20), pacar Mario Dandy berinisial AG (15), serta rekan mereka, Shane Lukas (19), tiga tersangka kasus penganiyaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), disebut polisi memberikan keterangan bohong dalam pemeriksaan awal.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mario Dandy Satriyo (20) dan pacarnya berinisial AG (15) serta Shane Lukas (19) disebut sempat bermain gitar setelah ditangkap Polsek Pesanggrahan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Hal itu disaksikan langsung oleh saksi berinisial N, wanita yang berteriak untuk menghentikan penganiayaan terhadap David.

"Terbukti setelah para pelaku dibawa ke Polsek (Pesanggrahan), menurut saksi kita, mereka kedapatan bermain gitar," kata pengacara N, Muannas Alaidid, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan pengakuan N, lanjut Muannas, Mario Dandy Cs tidak menunjukkan penyesalan setelah menganiaya David secara brutal.

"Betul, tidak ada upaya menolong mereka. Ini pengakuan saksi kunci N kepada kami," ujar dia.

Baca juga: Mario Dandy Sosok yang Manipulatif, Kuasa Hukum AG: Bilang Tak Mau Pukuli David Tapi Faktanya Beda

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca juga: Bermula Antar Nasi, Aksi Bejat Kakek 75 Tahun Perkosa Nenek 95 Tahun di Bekasi Terbongkar Keponakan

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved