Keciduk Mau Tawuran Bawa Celurit, 8 Remaja di Kabupaten Tangerang Langsung Digelandang Polisi

Polres Metro Tangerang Kota kembali mengamankan sejumlah remaja yang diduga kuat akan melakukan aksi tawuran pada Senin (6/3/2023) dini hari.

Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota kembali mengamankan sejumlah remaja yang diduga kuat akan melakukan aksi tawuran pada Senin (6/3/2023) dini hari.

Sejumlah remaja tersebut diamankan di Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Parahnya, mereka digelandang ke kantor polisi bersama dengan senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, awalnya didapati informasi sekelompok remaja konvoi motor bonceng tiga sambil membawa senjata tajam.

"Satu pelaku berinisial M alias Bonjong, kita amankan karena kedapatan membawa sajam jenis celurit," kata Zain Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Delapan Remaja Terduga Pelaku Tawuran Diamankan di Depok, Barang Bukti Tiga Bilah Sajam

Menurutnya, dirinya membawa senjata tajam jenis celurit besar saat konvoi ini hendak melakukan aksi tawuran.

Sebelumnya mereka konvoi menggunakan 20 motor berboncengan janjian tawuran melalui group medsos.

Satu pelaku pembawa senjata tajam celurit tetap di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951, Kamis (9/3/2023).
Satu pelaku pembawa senjata tajam celurit tetap di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951, Kamis (9/3/2023). (Istimewa)

"Jadi, saat tim Polsek Pakuhaji sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi kejahatan jalanan, tawuran dan gangster mendapatkan informasi dari masyarakat adanya sekelompok remaja berboncengan dengan membawa senjata tajam," tutur Zain.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengejaran dan ditengah perjalanan berpapasan dengan para pelaku.

Kemudian dilakukan penggeledahan didapati sajam dari tangan pelaku.

"Ada delapan remaja berhasil kita amankan, pendampingan dengan melibatkan BAPAS dan P2TP2A," tegas Zain.

Satu pelaku pembawa senjata tajam celurit tetap di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.

Kapolres menyebut, pihaknya secara rutin terus melakukan patroli kewilayahan termasuk patroli cyber media sosial guna mengantisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curas, curat, tawuran maupun gangster.

"Proses hukum akan kita lakukan terhadap mereka yang membawa senjata tajam, aksi tawuran ini tentunya sudah sangat meresahkan masyarakat," pungkas Kapolres.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved