Pemprov DKI Mau Jual 417 Unit Bus Rongsok Transjakarta Senilai Rp21,3 Miliar

Setelah seluruh dokumen terkumpul, Pemprov DKI yang saat itu dipimpin Gubernur Anies Baswedan mulai mengajukan permohonan penghapusan aset.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
@biskot_
Akun @BisKota_, foto menampilkan foto puluhan unit bus Transjakarta yang terparkir di pool Transjakarta Pinang Ranti saat jam sibuk. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI berencana melelang 417 unit bus Transjakarta yang sudah tidak terpakai lagi.

Nilai lelang penjualan bus Transjakarta yang sebagian sudah jadi rongsokan itu mencapai Rp21,3 miliar.

Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ismanto menyebut, ratusan bus itu sudah rusak dan sudah berusia tua.

Biaya perawatan ratusan bus itu pun lebih mahal dibandingkan manfaat penggunaannya.

"Untuk 417 unit yang mau dijual ini sudah lama beroperasi. Pengadaan busnya sejak 2003 sampai 2013 lalu," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Rombak Direksi dan Komisari PT JakLingko, Heru Budi Copot Seluruh Orangnya Anies Baswedan

Ismanto menyebut, ratusan bus yang sudah tak layak operasi ini ada yang berbahan bakar solar dan ada yang bahan bakar gas (BBG).

Ada beberapa merek bus yang akan dijual, yaitu Zhongtong, Yutong, Hino, Mercedes Benz, Hyundai, Komodo, Ankao, dan Inobus.

"Kini, bus-bus itu diparkir di sejumlah terminal dan pool bus Transjakarta," ujarnya.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menjelaskan, usulan penghapusan aset bus milik Transjakarta ini sudah diajukan Dinas Perhubungan sejak 2018 lalu.

Namun, Dishub DKI butuh waktu cukup lama untuk memenuhi seluruh kelengkapan dokumen persyaratan penghapusan aset ini.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dijelaskan bahwa pemindahtangan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD KI.

Aturan terkait hal tersebut tertuang dalam Pasal 331 Permendagri tersebut.

Baca juga: Pemprov DKI Belum Punya Rencana Jangka Panjang soal Nasib Warga Sekitar Depo Plumpang

Setelah seluruh dokumen terkumpul, Pemprov DKI yang saat itu dipimpin Gubernur Anies Baswedan mulai mengajukan permohonan penghapusan aset.

DPRD DKI pun menindaklanjuti permohonan itu dengan menggelar rapat kerja Komisi C bersama Dinas Perhubungan dan Transjakarta pada Rabu (8/3/2023) kemarin.

Bila disetujui, ratusan bus rongsok tersebut bakal dijual dengan mekanisme lelang terbuka.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved