Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Shane Tolak Peragakan Adegan Provokasi Saat Rekontruksi, Penyidik Singgung BAP Mario Dandy
Shane Lukas (19) menolak memeragakan satu adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Penyidik singgung BAP Mario.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Shane Lukas (19) menolak memeragakan satu adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Adegan yang ditolak Shane yaitu saat dirinya disebut melakukan provokasi.
"Sebelum adegan berikutnya, ada semacam adegan provokasi oleh Shane," kata penyidik saat rekonstruksi.
Menurut penyidik, ada kata-kata provokasi dari Shane setelah Mario Dandy Satriyo (20) menendang dan menginjak kepala David.
Baca juga: Sadisnya Mario Suruh David Peragakan Sikap Tobat: Kepala di Aspal, Kedua Tangan di Belakang
"Saat itu ada percakapan SL dengan MDS sebagai berikut, 'Den enak banget main bola ya' seperti sambil meledek," ujar penyidik.
Seketika Shane langsung menatap ke arah penyidik sambil mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan provokasi.
"Nggak, nggak," ucap Shane.
Setelahnya, penyidik mengatakan bahwa dugaan provokasi itu tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Mario.
"Ini nanti BAP-nya kita perbaiki, karena BAP MDS bilang seperti ini. Bukan dari kita ya, ini BAP-nya ditandatangani," tutur penyidik.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Baca juga: Sambil Merokok, Mario Ajak David Duel Satu Lawan Satu: Partai Sama Gue Yuk
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.