Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Sadisnya Mario Suruh David Peragakan Sikap Tobat: Kepala di Aspal, Kedua Tangan di Belakang
Dalam rekonstruksi tergambar bahwa sikap tobat yang dimaksud yaitu David menaruh kepala di aspal dan kedua tangan di belakang.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh Cristalino David Ozora (20) memeragakan sikap tobat.
Perintah itu disampaikan Mario saat awal menganiaya David setelah korban tak mampu melakukan push up sebanyak 50 kali.
Hal itu terungkap dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Mulanya David mengaku tak bisa memeragakan sikap tobat. Mario lalu meminta Shane mencontohkan sikap tobat tersebut.
David kemudian mencoba memeragakan sikap tobat yang diperintahkan Mario.
Baca juga: Terungkap di Rekonstruksi: AG Ikut Merekam Aksi Penganiayaan David Pakai HP Mario Dandy
Dalam rekonstruksi tergambar bahwa sikap tobat yang dimaksud yaitu David menaruh kepala di aspal dan kedua tangan di belakang.
David hanya sanggup melakukan sikap tobat itu selama beberapa detik.
Setelahnya, Mario kembali menyuruh David melakukan plank hingga akhirnya korban dianiaya secara brutal.
Pada momen itu, tak satu pun dari Shane Lukas (19) maupun AG (15) yang berupaya menghentikan aksi penganiayaan Mario.
Baca juga: Sambil Merokok, Mario Ajak David Duel Satu Lawan Satu: Partai Sama Gue Yuk
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.