Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Tak Lagi Garang, Mario Dandy Nangis Saat Rekonstruksi Penganiayaan David

Mario Dandy Satriyo tak lagi terlihat garang saat memeragakan puluhan adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak penganiaya Cristalino David Ozora (17) saat rekonstruksi di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Mario Dandy Satriyo (20) tak lagi terlihat garang saat memeragakan puluhan adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Rekonstruksi digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2022).

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, celana pendek, dan sepatu sneakers merk Nike, Mario terlihat menangis.

 

Momen itu terjadi saat saksi Natalia yang merupakan ibu dari teman David bertanya soal penganiayaan Mario terhadap korban.

Natalia mulanya berteriak dari balkon rumahnya saat Mario masih menganiaya korban.

Baca juga: Gak Sepadan, Gue Kurus Ucap David saat Tolak Ajakan Mario Dandy Berkelahi, AGH Hanya Menonton

Teriakan itu lah yang membuat Mario menghentikan aksi penganiayaan brutalnya.

Setelahnya, Natalia dan suaminya, Rudy, turun ke bawah dan menuju TKP.

"Ketika saya lari dari balkon, saya tunjuk pelaku, saya bilang, 'kamu ngapain di sini? Saya pemilik rumah ini'," kata Natalia saat rekonstruksi.

Mario tak berani menatap mata Natalia ketika rekonstruksi berlangsung. Mario kemudian terlihat menangis.

Mario Dandy Satriyo (20) ternyata sempat mengajak David berkelahi atau adu jotos sebelum melakukan penganiayaan brutal. Hal tersebut terungkap saat rekonstruksi, pada Jumat (10/3/2023).
Mario Dandy Satriyo (20) ternyata sempat mengajak David berkelahi atau adu jotos sebelum melakukan penganiayaan brutal. Hal tersebut terungkap saat rekonstruksi, pada Jumat (10/3/2023). (Kompas)

"Saat saya tahu ini David, saya tanya, 'kamu ngapain teman anak saya? MDS jawab 'dia melecehkan adik teman saya tante'," ucap Natalia.

Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan juga dihadirkan saat rekonstruksi.

Rubicon itu dipasangi pelat palsu bernomor B 120 DEN, sesuai yang digunakan Mario saat kejadian.

Hingga pukul 14.25, rekonstruksi belum dimulai lantaran hujan deras di TKP.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Baca juga: Saat David Posisi Sikap Tobat Karena Disuruh Mario Dandy, AGH Merokok di Samping Korban

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Gaya berbeda Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo saat rekonstrusi penganiayaan David, pada Jumat (10/3/2023).
Gaya berbeda Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo saat rekonstrusi penganiayaan David, pada Jumat (10/3/2023). (Kompas)

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved