Kemenkumham Sumsel Lakukan Pra Harmonisasi Raperda Sarana dan Utilitas Perumahan Kota Pagaralam

Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan melakukan pra Harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam. 

ISTIMEWA
Kemenkumham Sumsel Lakukan Pra Harmonisasi Raperda Sarana dan Utilitas Perumahan Kota Pagaralam 

TRIBUNJAKARTA.COM, PAGARALAM – Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan melakukan pra Harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam

Hal ini, menindaklanjuti surat permintaan dari Sekretaris Daeah Kota Pagar Alam mengenai permintaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. 

Pra Harmonisasi tersebut digelar di Ruang Besemah Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam dengan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang.

"Mencermati asas peraturannya yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyusunan Raperda ini jangan sampai menciptakan konflik antara pemerintah dan masyarakat," kata Parsaoran Simaibang, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Universitas dan SMA/SMK Pengguna Layanan SIGAP-SUMSEL

Adapun kegiatan pra harmonisasi ini, digelar dengan tujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman di Kota Pagaralam. 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, sebagai salah satu instansi vertikal di daerah dinilai memiliki peran yang sangat penting dalam proses penyusunan Peraturan Daerah.

Hal ini, mengingat Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Selatan memiliki tenaga fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkompeten di bidangnya.

"Bukan saja memberikan masukan secara substansi terhadap suatu Rancangan Peraturan Daerah, namun juga melakukan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi," ungkapnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan pra fasilitasi harmonisasi Raperda ini, diharapkan nantinya dapat terbentuk peraturan daerah yang harmonis, tidak tumpang tindih, berkualitas baik, sederhana, serta dapat mengatasi over regulasi.

Selain itu, diharapkan juga terbentuk perda yang dapat mendukung pembangunan nasional khususnya di Kota Pagaralam. 

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. 

Selain itu, juga hadir Asisten Administrasi Umum Kota Pagar Alam, Hermawan, Kepala Bagaian Hukum Kota Pagar Alam, Nirwan, Perangkat Daerah dan stakeholder terkait.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved