Simak 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Ketahui Perbedaannya
Simak 3 jenis formulir SPT Tahunan wajib pajak untuk orang pribadi. Kira-kira apa ya bedanya? Yuk simak ulasannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kenali 3 jenis formulir SPT Tahunan pribadi bagi wajib pajak, berikut perbedaannya.
SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
Baik itu berupa objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Orang Pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, yakni formulir SPT 1770 SS, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770.
Apa perbedaan dari ketiga jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut?
Baca juga: Ketahui Perbedaan E-Form, E-Filing dan E-SPT, Jangan Lupa Lapor Pajak Sebelum 31 Maret 2023
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi:
Formulir 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun.
Formulir 1770 SS memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana, karena hanya terdiri dari 1 lembar.
Di akhir tahun, karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri.
Bukti potong tersebut bertujuan untuk memudahkan Anda mengisi formulir 1770 SS.
Sebab, pada bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan selama 1 tahun.
Proses pengisiannya formulir 1770 SS merupakan yang paling sederhana.
Ketua DPRD Jakarta Dukung Kebijakan Gubernur Pramono Soal Diskon Pajak Hotel dan Restoran |
![]() |
---|
Gebrakan Pramono Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran Diapresiasi, Justin PSI: Kebijakan Top |
![]() |
---|
Kabar Baik! Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dipotong hingga 50 Persen: Berlaku hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Wacana Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen Berakhir Ricuh, Mendagri Tito Semprot Sudewo Lewat Telepon |
![]() |
---|
Jakarta Ikut-ikutan Naikkan PBB, Gubernur Pramono: Kecil Banget, Cuma 5-10 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.