Polisi Terlibat Narkoba
Hari Ini Sidang Lanjutan Teddy Minahasa di PN Jakbar, Penasihat Hukum Bawa 5 Saksi Meringankan
Kubu terdakwa Irjen Teddy Minahasa berencana menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan kasus peredaran narkoba, yang berlangsung hari ini.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kubu terdakwa Irjen Teddy Minahasa berencana menghadirkan lima saksi pada sidang lanjutan kasus peredaran narkoba, yang berlangsung hari ini, Senin (13/3/2023).
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Majelis Hakim menginformasikan bila agenda persidangan itu berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh kubu Teddy Minahasa.
Penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mengatakan, pihaknya sudah memiliki rencana menghadirkan saksi yang meringankan di persidangan lanjutan kasus peredaran narkoba.
"Saksi yang meringankan kami akan hadirkan satu sampai dua orang. Kalau ahli kami hadirkan empat orang," kata Anthony Djono dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Terkuak Dugaan Lokasi Pernikahan Teddy Minahasa dengan Linda, Kuasa Hukum Ungkap Saksi Pernikahan
Keinginan tersebut dikabulkan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Namun, Hakim Jon meminta kubu Teddy Minahasa selektif dalam memilih saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
"Saya minta penasihat hukum selektif apa yang nanti dihadirkan di persidangan," ujarnya.
Baca juga: Perintah Teddy Minahasa Musnahkan Sabu ke Dody Tak Main-Main, Ahli Bahasa: Itu Sungguh-sungguh
Hakim Jon akhirnya mengabulkan keinginan kubu Teddy Minahasa dengan menghadirkan saksi yang meringankan.
Namun, saksi diminta dihadirkan pada hari Senin (13/3/2023), dan agenda persidangan dipadatkan demi memeriksa saksi yang dibawa.
"Setelah Majelis bermusyawarah hak itu dipenuhi, maka bawa saksi faktanya dua orang dan saksi ahlinya tiga orang hari Senin (13/3/2023)," ujar Hakim Jon Sarman Saragih.
Sebagai informasi, perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.