Korban Robot Trading DNA Pro dan Net89 Minta LPSK Fasilitasi Restitusi

Menurutnya, dari 272 korban robot trading DNA Pro yang diwakili Tim Advokasi MZA & Partners mengalami kerugian Rp36.131.419.884,00 miliar

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Tim kuasa hukum para korban robot trading DNA Pro dan Net 89 saat mendatangi dan menyampaikan permintaan fasilitasi restitusi di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Senin (13/3/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Para korban trading ilegal platform robot trading DNA Pro dan Robot Trading Net89 mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (13/3/2023).

Mereka datang untuk meminta fasilitasi restitusi atau ganti rugi yang diajukan para korban dalam kasus dan sudah diputuskan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Bahwa dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe dan kawan-kawan bersalah, serta uang sitaan dan aset para terdakwa dikembalikan ke korban.

Kuasa Hukum dari 272 korban robot trading DNA Pro, Zainul Arifin mengatakan pihaknya berharap LPSK dapat memfasilitasi pemberian restitusi yang diputus Pengadilan Negeri Bandung.

"Kami hadir ke LPSK RI yang salah satu memiliki kewenangan restitusi untuk dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan hakim," kata Zainul, Senin (13/3/2023).

Menurutnya, dari 272 korban robot trading DNA Pro yang diwakili Tim Advokasi MZA & Partners mengalami kerugian Rp36.131.419.884,00 miliar yang diharapkan dapat diberikan lewat restitusi.

Baca juga: Diduga Terlibat Penipuan Trading Net89 Reza Paten, Atta Halilintar Buka Suara Bahas Soal Lelang

Para korban berharap Kejaksaan segera melakukan eksekusi restitusi yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, agar bisa diberikan ke LPSK lalu diserahkan ke para korban.

"Kami juga telah menyampaikan surat resmi kepada Jaksa Agung dan Jampidum Kejagung RI untuk segera melakukan eksekusi atas putusan perkara yang telah berkekuatan hukum mengikat," ujarnya.

Serta melayangkan surat kepada Menkopulhukam RI untuk mengawal dan melaksanakan putusan hakim tersebut agar eksekusi ganti rugi kepada korban terlaksana dan tepat.

Sementara terkait para korban Net89, Zainul menuturkan telah menyampaikan berkas permohonan restitusi dari 424 korban kepada LPSK dengan total kerugian Rp60.944.438.698.

"Tadi kami diterima baik oleh Tim dari LPSK yang menangani berkas perkara Robot trading DNA Pro dan Net89. LPSK berjanji terus komitmen memperjuangkan pergantian kerugian," tuturnya.

Baca juga: Cari Motif Mahasiswa UI Bunuh diri di Apartemen Jaksel, Polisi Libatkan Apsifor & Periksa Psikolog

Merujuk koordinasi dengan LPSK, Zainul mengatakan LPSK menyampaikan tengah berkoordinasi dengan instansi terkait agar hak-hak para korban dapat direalisasikan secepatnya seusai putusan.

Sementara terkait dengan korban robot treding Net89, saat ini LPSK telah menunjuk Tim peneliti untuk bertugas memverifikasi berkas Para korban net89 dari Law Firm MZA.

"Kami sangat menghargai dan mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan teman-teman LPSK. Tentu tidak mudah untuk melakukan verifikasi berkas para korban," lanjut Zainul.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved