Polisi Terlibat Narkoba

"Pasti Sudah Jadi Berita," kata Saksi Wartawan Jawab Pertanyaan Hotman Bila Tahu Paket Diisi Tawas

Jontra Manvi Bhakara, memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.

Tangkapan layar Kompas TV
Hotman Paris saat mengajukan pertanyaan kepada saksi wartawan, Jontra Manvis Bhakara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (13/3/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jontra Manvi Bhakara, memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.

Ia dihadirkan Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (13/3/2023).

Penasehat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, sempat mengajukan pertanyaan kepada Jontra.

Diketahui, Jontra berprofesi sebagai seorang wartawan yang mengikuti press rilis pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa pada tanggal 21 Mei 2022 silam.

Dia juga mengikuti pemusnahan barang bukti tersebut pada 15 Juni 2022.

Baca juga: Hari Ini Sidang Lanjutan Teddy Minahasa di PN Jakbar, Penasihat Hukum Bawa 4 Saksi Meringankan

Dalam kesaksiannya, tampilan fisik barang bukti berupa puluhan paket sabu yang dihadirkan pada saat pengungkapan sama wujudnya seperti barang bukti yang dihadirkan pada saat pemusnahan.

Puluhan paket itu sama-sama terbungkus rapi dan warna yang serupa.

"Tanggal 21 Mei sama 15 Juni ada enggak perbedaan bungkusnya?" tanya Hotman Paris kepada Jontra.

Baca juga: Terkuak Dugaan Lokasi Pernikahan Teddy Minahasa dengan Linda, Kuasa Hukum Ungkap Saksi Pernikahan

"Sama saja, masih utuh," jawab Jontra.

Pada saat 15 Juni, Jontra juga melihat puluhan paket sabu itu sudah diletakkan di atas meja. Puluhan paket itu dijejerkan seperti saat pengungkapan pada 21 Mei. 

Hotman kemudian bertanya kembali kepada Jontra. Pertanyaan itu seolah menegaskan apakah ada perbedaan paket yang sebelumnya dilihat tanggal 21 Mei dengan saat pemusnahan pada 15 Juni.

Pertanyaan itu sempat membikin hadirin di ruang sidang tertawa.

"Dari yang anda tahu, anda kan wartawan kan sangat jeli matanya enggak usah pakai kacamata tajam banget. Dari anda yang lihat semuanya ada enggak kecurigaan bahwa dari perbedaan warna, dari perbedaan bungkus, dari seluruh tumpukan sabu yang dimusnahkan itu?" tanya Hotman lagi.

Jontra menjawab bahwa apa yang dilihatnya sama.

Bila seandainya ia mengetahui dan menemukan adanya perbedaan isi paket barang bukti sabu yang diganti dengan tawas, maka Jontra sudah membuat beritanya sebelum kasus ini mencuat.

"Tidak ada (Perbedaan), Kalau ada, udah jadi berita itu pak. Tidak ada perbedaannya. kalau ada yang mencolok pasti sudah jadi berita," pungkas Jontra.

perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari.

Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved