LPSK Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Soal Ancaman Pembunuhan Grup Band Radja
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan diajukan grup band Radja yang menjadi korban ancaman pembunuhan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan diajukan grup band Radja yang menjadi korban ancaman pembunuhan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan keputusan menerima permohonan perlindungan tersebut dilakukan setelah pihaknya bertemu dengan Radja pada Selasa (14/3) sore.
Dalam pertemuan dihadiri Ian Kasela, Moldy, dan Seno tersebut LPSK mendengar langsung kronologis kasus ancaman pembunuhan usai Radja tampil di Johor, Malaysia, Sabtu (11/3) lalu.
"Mereka mengalami kekerasan berupa intimidasi dari orang-orang di sana, dan itu bagian dari penyelenggaraan konser yang mengundang raja pada malam itu," kata Edwin, Selasa (14/3/2023).
Pihak Radja pun sudah melaporkan kasus ancaman pembunuhan mereka alami kepada pihak kepolisian setempat di Malaysia untuk melakukan proses hukum berjalan.
Baca juga: Pacar Mario Dandy Tak Dapat Perlindungan LPSK, Pengacara AG Singgung Terdakwa yang Dilindungi
Atas laporan tersebut pihak kepolisian di Malaysia sempat mengamankan dua orang yang terlibat, namun karena diduga adanya jaminan kedua orang tersebut dilepaskan.
Menurut LPSK, Radja sebagai aset negara Indonesia patut mendapat jaminan keamanan, sehingga mendorong Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk turut memastikan proses hukum.
"Tentu butuh jaminan bawa agar mereka menghibur masyarakat di Malaysia tidak akan kemudian berdampak terhadap keamanan mereka," ujar Edwin.
Edwin menuturkan proses penegakan hukum penting karena termasuk satu cara memulihkan trauma Ian, Moldy, dan Seno yakni dengan memastikan para pelaku dihukum.
LPSK menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai hukum di Malaysia.
"Kita berharap kementerian luar negeri dan kedutaan yang ada di Malaysia dan konsultan jenderal kita di Johor bisa memonitor kasus hukum tersebut," tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
LPSK Jemput Bola Tawarkan Perlindungan Bagi Keluarga Driver Ojol Korban Terlindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
LPSK Buka Peluang Lindungi, Reaksi Keluarga Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN: Kami Berunding Dulu |
![]() |
---|
MUI Kini Miliki Perwakilan Pengurus di Luar Negeri, Malaysia jadi Negara Pertama |
![]() |
---|
LPSK Perpanjang Pengajuan Kompensasi untuk Korban Terorisme Masa Lalu Hingga 2028 |
![]() |
---|
Orang Terpandang Malaysia Soroti Kematian Janggal Zara, 5 Orang 'Terseret',Sosok VIV Bikin Penasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.